Dua Napi Lapas Tuban Dapat Remisi Langsung Bebas
TUBAN, FaktualNews.co – Dua narapidana Lapas Klas IIB Tuban, mendapatkan remisi langsung bebas dalam pemberian remisi umum 17 Agustus 2018. Sedangkan 205 napi lainnya mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman, Jumat (17/8/2018).
Kalapas Klas IIB Tuban, Sugeng Indrawan, mengatakan 205 narapidana mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan, sedangkan 2 orang langsung bebas.
“205 napi diberikan remisi pengurangan masa hukuman, sedangkan dua napi kasus penipuan dan penggelapan, kami nyatakan bebas,” jelasnya.
Pemberian remisi ini, menurut Sugeng, sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan pemasyarakan (WBP) yang telah menjalani hukuman dengan mencerminkan sikap yang baik dan taat selama menjalani masa tahanan, serta lebih disiplin dan produktif.
“Yang menjadi tolak ukur pemberian remisi ini bukan berdasarkan latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” pungkas dia. (Junaidi Ahmad)