MOJOKERTO, FaktualNews.co– Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan pencabulan Elsa Marsiah, bocah asal Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, yang ditemukan tewas mengambang di sungai Balongcangkring pada Sabtu 14 Juli 2018.
Rosat (48) warga Balongcangkring, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, diringkus petugas di wilayah Stasiun Senen, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Petugas pun terpaksa menembak kaki Rosat lantaran melawan saat ditangkap.
AKBP Sigit Dani Setyono Kapolres Mojokerto mengungkapka, perbuatan aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Rosat bermula, pada 13 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu pelaku melihat korban sedang buang air besar di kolam yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Kemudian pelaku menghampiri korban dan memanggilnya dengan alasan diminta membelikannya rujak,” kata Kapolres saat melakukan rilis di hadapan awak media, Jumat (17/8/2018).
Selanjutnya, sekitar pukul 16.15 WIB, pelaku memaksa Elsa ke sebuah kamar milik N rumah salah seorang warga setelah disuruh membeli rujak.
Di dalam kamar itulah, pelaku memaksa Elsa untuk meladeni nafsu bejatnya. Karna memberontak, pelaku kemudian mencekik leher Elsa.
“Pelaku juga menginjak bagian perut dan menendangnya korban sampai membentur tembok. Korban kemudian tidak sadarkan diri,” imbuh perwira polisi dengan dua melati emas di pundaknya itu.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Elsa yang tidak sadarkan diri kemudian di cabuli oleh pelaku di dalam kamar itu. Beberapa kali pelaku melampiaskan nafsunya ke bocah berusia 11 tahun itu.
“Pelaku panik kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Rosat membuang Elsa di Sungai Balongcangkring, tepatnya di Lingkungan Cakarayam, Kelurahan Mentikan. Itu dilakukan agar korban terlihat tewas karena tengelam,” jelasnya.
Tidak sampai situ, pada esoknya sekitar pukul 08.00. (14/7/2018) pelaku kemudian menjemur kasur yang di gunakan mencabuli korban. Kemudian pelaku juga membakar sprei untuk menghilangkan jejak.
Hingga akhirnya pada (14/7/2018) sekiranya pukul 13.00 WIB, jasad Elsa ditemukan mengambang di pinggir sungai. Awalnya, warga mengira Elsa tewas akibat tenggelam. Namun setelah di lakukan visum oleh dokter forensik di kamar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto, hasilnya teryata korban meninggal dunia setelah dianiyaya dan dicabuli.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun dan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.