FaktualNews.co

Tak Akui NKRI, Dua Napiter di Lapas Klas IIB Jombang Tak Dapat Remisi

Peristiwa     Dibaca : 715 kali Penulis:
Tak Akui NKRI, Dua Napiter di Lapas Klas IIB Jombang Tak Dapat Remisi
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua Narapidana teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang, tak mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (17/8/2018).

Pejabat Lapas Jombang, Chotim Masrofi mengatakan, gagalnya dua Napiter mendapat remisi itu karena sejumlah alasan. Keduanya menolak sejumlah persyaratan yang ada. Diantaranta, tidak mau mengakui NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Bahkan, keduanya menolak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan.

“Dua Napiter itu tidak mau mengakui NKRI. Padahal salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah harus mengakui NKRI. Kedua dia tidak mau mengikuti deradikalisasi, yang itu akan dilaksanakan di setiap Lapas. Upacara juga tidak mau. Makanya mereka tidak bisa mendapatkan remisi,” kata Chotim Masrofi.

Kedua Napiter ini salah satunya merupakan Napi titipan dari Mojokerto. Sedangkan seorang lagi adalah warga Jombang yang ditangkap oleh Densus 88 beberapa bulan lalu. selama di Lapas Jombang keduanya ditempatkan dalam satu sel, namun bloknya berbeda dengan warga binaan kasus lain.

Pembinaan yang diberikan kepada dua Napiter ini pun sedikit berbeda dengan lainya, selain kegiatan olahraga, pendidikan dan keterampilan, mereka lebih banyak diberikan wawasan kebangsaan.

Selain Napiter, Narapidana kasus korupsi juga mengalami hal serupa. Mereka gagal mendapat remisi lantaran tidak memenuhi syarat. Yakni tidak membayar denda administrasi yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-73, sekitar 250 warga binaan Lapas Klas IIB Jombang mendapatkan remisi. Potongan tahanan itu diberikan secara bervariasi mulai dari satu bulan hingga lima bulan, serta langsung bebas.

Ratusan Warga Binaan Lapas Klas IIB Jombang yang mendapat remisi berasal dari beberapa kasus. diantaranya kasus kriminal dan Narkoba. Mereka yang mendapat remisi merupakan warga Binaan yang berkelakukan baik selama menjalani masa pidana dan memenuhi sejumlah syarat lainya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin