SURABAYA, FaktualNews.co – M Bandi (29), harus menghabiskan hari-harinya di dalam sel tahanan. Warga Pabean, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu diduga telah melakukan penggelapan uang milik perusahaanya di yang berada di Ruko Central Park A-1 Wiguna Gununganyar, Kota Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, pelaku menggelapkan uang milik perusahaannya senilai Rp 64 juta. Modus yang digunakan tersangka yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor pusat.
“Tersangka menjabat sebagai kepala toko, sehingga leluasa untuk melakukan penggelapan,” katanya Senin (20/8/2018).
Untuk mengelabuhi pemilih perusahaan, tersangka selalu membuatku laporan keuangan fiktif. Sehingga uang hasil penjualan bisa dengan mudah untuk diembatnya.
“Tersangka bekerja sejak tahun 2019 lalu. Sedangkan aksi penggelapan itu dilakukan terhitung mulai 12 Juli 2018 hingga 5 Agustus,” jelas Kapolsek.
Esti mengatakan ungkap kasus ini terungkap ketika karyawan administrasi perusahaan menemukan kejanggalan dari faktur penjualan barang. Awalnya tersangka berupaya mengelak telah melakukan penggelapan uang milik perusahaannya.
Namun tersangka tidak bisa membantah setelah ditunjukkan bukti berupa nota keuangan dan buku kasir keuangan outlet yang dipegangnya.
“Uang puluhan juta rupiah hasil penggelapan itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadinya. Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.