FaktualNews.co

Polres Pasuruan Ringkus DPO Pencurian

Kriminal     Dibaca : 1203 kali Penulis:
Polres Pasuruan Ringkus DPO Pencurian
FaktualNews.co/Abdul Aziz Zubair/
DPO pencurian yang berhasil dibekuk polisi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan yang berhasil kabur selama 2 tahun. Keduanya diciduk saat berada di rumahnya masing-masing, Senin (20/8/2018).

Kedua pelaku yang diketahui bernama Saiful Bahrin (36), asal Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Edi Purwanto (37), warga Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Terungkapnya aksi para pelaku tersebut, setelah polisi mendapatkan laporan dari Hamzah Muslim Taher, warga Kalibutuh, Kekurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dalam laporan itu, disebutkan di area kerja PT Meico Abadi yang bangun ruko (rumah dan toko) di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, banyak material bahan bangunan raib.

Dalam aksinya pada bulan September 2016 silam, para pelaku yang berjumlah 5 orang berhasil membawa kabur berupa scafolding jenis jack bass ukuran 60 cm sebanyak 2.576 buah, U-head bass berukuran 60 cm sebanyak 2.974 buah, kramik, bak mandi dan beberapa batangan kayu yang diangkut dengan mobil pick up milik PT Meico Abadi.

Oleh para pelaku, hasil pencurian dengan pemberatan itu, dijual ke tempat penjualan besi tua seharga Rp 6 juta. Kemudian dari hasil penjualan, dibagi ke masing-masing pelaku jumlahnya bervariasi. Sementara pengakuan kedua pelaku yang merupakan eksekutor, Saiful dapat bagian Rp 3 juta dan Edy mendapatkan sekitar Rp 500 ribu.

Dari para pelaku ini berhasil diamankan 2 buah paralon, 1 buah gulung seng lembaran, 2 buah lembar seng gavalum atap, 20 buah kardus keramik besar, 7 buah kardus keramik kecil,1 buah bak mandi, 1 buah meja besi, 1 buah andang besi.

Satreskrim Polres saat ini terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengejar pelaku lainnya yang berjumlah 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Para pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Senin (20/8/2018).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul