Sopir Truk dan Livina di Blitar, Hajar Pengendara Motor
BLITAR, FaktualNews.co – Hanya karena mobil terhenti akibat berpapasan di jalan, tiga pemuda mobil ngamuk. Peristiwa ini terjadi di jalan Dusun Sumber, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pengemudi Grand Livina memukuli dua pengendara sepeda motor secara membabi buta .
Kejadian pemukulan pada Jumat (17/8/2018) lalu itu, terekam CCTV. Akhirnya, tiga pelaku Ririn Setiawan (33), Yulianto (36) dan Beni Hendrawan (19), ketiganya warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar diciduk polisi.
Wakapolres Blitar, Kompol Andi Siboro menceritakan kejadian ini bermula saat ketika korban Richi Kristio dan Vigi Avian akan mendahului truk dari sisi kanan. Lalu pada saat menyalip itu kebetulan di depannya ada mobil Grand Livina dikendarai tersangka Ririn.
Mobil yang berhenti tiba-tiba itu membuat sepeda motor dibelakangnya dikendarai tersangka Yulianto menabrak mobil.
“Jadi pelaku penganiayaan pengendara mobil awalnya tidak terima dengan aksi korban yang menyalip dan memakan badan jalan haknya. Lalu dipukullah korban dan diikuti oleh tersangka yang jatuh menabrak mobil itu,” ujarnya.
Kemudian tersangka lain Beni yang melihat dua orang dikenalnya sedang memukuli korban awalnya diam saja. Namun, saat teman korban lainnya hendak melerai, tersangka ini ikut tergerak dan ikut andil memukuli korban.
“Jadi mereka itu solidaritas karena mereka saling kenal dan satu desa. Namun. solidaritas itu salah tempat untuk membantu pukuli orang,” ucapnya.
Selanjutnya akibat penganiayaan ini pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimuka umum. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Jadi ini sebenarnya dimulai dari masalah lalu lintas. Sebenarnya pengetahuan mereka berlalu lintas sudah baik tapi pengendalian emosi mereka tidak bisa. Hingga terjadilah penganiayaan dan kekerasan ini,” katanya. (Dwi Haryadi)