BLITAR, FaktualNews.co – Merasa sakit hati karena tidak kunjung diperkerjakan, menjadi motif AI (18), warga Kecamatan Pancol, Kabupaten Magetan, melakukan pencurian di kontrakan mandor PT Greenfield Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Wakapolres Blitar, Kompol Andi P Siboro, mengatakan pelaku seminggu lalu pernah tinggal di kontrakan korban. Akibat aksi pencurian ini beberapa handphone dan dompet milik penghuni kontrakan raib.
“Karena tidak kunjung dipanggil diajak kerja madornya, pelaku nekat masuk ke dalam rumah kontrakan dengan melompat pagar dan melakukan aksi pencurian,” jelas Andi, Senin (20/8/2018).
“Dua unit handphone hasil curian dijual pelaku dengan harga Rp 1,6 juta.”
Pelaku sendiri diketahui pernah bekerja sebagai penganyam besi konstruksi. Lantaran, sudah habis pekerjaanya pelaku pulang kampung dan saat kembali ke Blitar tidak tinggal satu rumah lagi dengan mandornya. Sedang mandornya belum membutuhkan tenaga kuli penganyam besi konstruksi.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya mandor pembangunan pabrik susu PT Greenfield, Suhardi (43), warga Bekasi, Jawa Barat melaporkan ke Polsek Wlingi setelah bangun tidur mengetahui dompet dan handphone miliknya hilang serta milik kedua anak buahnya. (Dwi Haryadi)