FaktualNews.co

Terungkap di Persidangan, Kades Laban Gresik Sering Minta Uang Surat Tanah

Kriminal     Dibaca : 1263 kali Penulis:
Terungkap di Persidangan, Kades Laban Gresik Sering Minta Uang Surat Tanah
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Sidang pungutan liar (pungli) Kepala Desa Labang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Slamet Efendi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (20/8/2018).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa Labang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Slamet Efendi, sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (20/8/2018).

Bahkan, sidang yang diketuai oleh Rahmad sudah masuk agenda keterangan sejumlah saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik pun menghadirkan lima saksi yang dihadirkan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Candra Pengadilan Tipikor Jatim.

Kelima saksi diantaranya dari kepolisian, saksi korban dan pihak desa. Dalam fakta persidangan bahwa terdakwa meminta uang senilai Rp. 20 juta kepada Supardi alias Sarenggat, yang merupakan korban untuk pengurusan surat petok D seluas 207 meter.

Uang itu diminta untuk proses pengurusan surat tanah agar cepat selesai. Korban pun menyanggupi agar surat tanah itu segera keluar. “Kulo ngge purun, nanging nek arto kaledoso juta mboten wonten (saya mau saja, tapi kalau uang dua puluh juta tidak ada),” ungkap Sarenggat menjelaskan dihadapan majelis hakim.

Tawar menawarpun berlangsung, Sarenggat mengaku hanya bisa memberi kepada terdakwa uang senilai Rp 10 juta. Uang itupun dicicil selama dua kali. Kades mau menerima uang pertama sebagai tanda uang muka senilai Rp 5 juta.

“Sisane kulo paringaken pas mendet surat niku (sisanya saya berikan pas pengambilan surat),” ungkap korban yang sudah berusia 60 tahun lebih itu. Uang yang diberikan sisanya Rp. 5 juta itu akhirnya diserahkan kepada terdakwa.

Namun, ketika uang itu sudah diterima, ulah terdakwa akhirnya terendus oleh Unit Pidana Korupsi Polres Gresik. Terdakwa akhirnya ditangkap beserta barang bukti. “Kades kami tangkap beserta barang bukti ketika berada di Balai Desa Laban pada tanggal 2 Mei sekitar pukul 11.30 Wib,” ungkap salah satu saksi dari Polres Gresik.

Selain korban Sarenggat, kasus yang menjerat Slamet Efendi memang sudah dilakukan berkali-kali. Bahkan, terhitung sejak bulan Februari hingga Mei sudah sekitar 6 korban yang dimintai uang untuk mengurus surat tanah.

“Total uangnya itu sekitar Rp 60 juta,” kata JPU Kejari Gresik, Thesar Yudi mengungkap kedok Kades selama ini.

Meski demikian, majelis hakim pun menunda sidang pada 27 Agustus mendatang dengan agenda memeriksa saksi.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Slamet Efendi, Kepala Desa Labang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur didakwa melanggat pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul