FaktualNews.co

Begal Bersenjata Celurit Dibekuk Polres Jember, Satu Kabur

Kriminal     Dibaca : 1146 kali Penulis:
Begal Bersenjata Celurit Dibekuk Polres Jember, Satu Kabur
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Begal bersenjata celurit saat diamankan di kantor Satreskrim Polres Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang begal bersenjata celurit berhasil diringkus Polres Jember. Penangkapan pelaku begal itu, setelah Unit Resmob Kota II Sat Reskrim Polres Jember melakukan penelusuran barang bukti handphone (HP) yang didapatkan dari sebuah konter.

Penangkapan terhadap pelaku begal itu berawal pelaku bernama Hariyanto (38) warga Dusun Sumber Jeding, Desa Seputih, Kecamatan Mayang, kedapatan menggunakan dua buah Handphone (HP) merek Oppo warna emas.

Setelah dilakukan penelusuran, dua buah HP itu ternyata didapatkan dari Frendika (48) warga Dusun Angsanah, Desa/Kecamatan Mumbulsari, yang sebelumnya menjual lewat media sosial (medsos) Facebook.

Petugas pun selanjutnya melakukan penyelidikan mendalam, dan didapatkan informasi jika Lutfi Mashudi warga Dusun Tegal Waru, Desa Klayu, Kecamatan Mayang merupakan pelaku begal dan langsung diamankan petugas.

Dari pengakuannya, dalam melakukan aksinya Lutfi tidak sendirian, namun bersama dengan seorang temannya berinisial J yang saat ini masuk DPO karena berhasil kabur, dan bertindak sebagai joki.

“Pelaku berinisial LM (Lutfi Mashudi) melakukan aksinya tidak sendirian, tetapi bersama dengan satu orang rekannya yang kini menjadi DPO karena berhasil kabur. Karena saat penangkapan langsung dilakukan di jalan saat itu,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Erik Pradana, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa siang (21/8/2018).

Dari penangkapan tersangka itu, lanjut Erik, untuk dua orang lainnya, yakni Hariyanto dan Frendika, ditetapkan juga sebagai tersangka, karena menjadi penadah barang curian.

“Pelaku ini dalam melakukan aksinya, dilakukan di pinggiran kota, dengan mengendarai motor, dan memepet korbannya. Bahkan jika melawan, juga tidak segan-segan untuk membacok korban dengan celurit,” terangnya.

“Dari pengembangan kasus yang dilakukan, ada 7 TKP, dan dari tangan tersangka banyak mendapatkan Handphone,” sambungnya.

Tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. “Ancaman pidananya 9 tahun,” pungkasya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags