FaktualNews.co

Hukum Makan Daging Bagi Yang Berkurban Haram ? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Religi     Dibaca : 5477 kali Penulis:
Hukum Makan Daging Bagi Yang Berkurban Haram ? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Ilustrasi daging kambing.

JAKARTA, FaktualNews.co – Sejumlah pertanyaan seputar hewan kurban, terus mengalir dari tahun ke tahun. Salah satunya, tentang hukum orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri. Pendapat itu dibantah oleh Ustaz Abdul Somad.

Dilansir dari tayangan YouTube, Ustadz Abdul Somad malah menanyakan balik siapa yang melarang orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya. “Apakah boleh orang berkurban, memakan daging hewan kurbannya?,” kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan di selembar kertas.

Ustaz Abdul Somad kemudian tampak melirik ke arah kanan dan tidak langsung menjawab. “Bapak kurban? Iya. Jangan makan dagingnya nanti ya, itu tak boleh dimakan. Dapat dari mana? Entah begitulah kata nenek moyang kami dulu,” ujarnya mempraktekkan percakapan.

Ustadz Abdul Somad kemudian membacakan sebuah ayat Al-Quran. “Makanlah, walah malah disuruh (tak boleh makan). Mana ayatnya Pak Ustadz? Surat Al Hajj : 28. Makanlah, tapi jangan semuanya. Pak ketua masjid, ini sapi tolong potongkan nanti antarkan ke rumah pahanya, kakinya, kepalanya, ekornya, kulit. Nanti kalau ada orang kayak gini di komplek kita, ambilah semua, potong sendiri, bagi sendiri, mati sendiri,” jelasnya disertai candaan.

Meski begitu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan kalau sebagian besar dari hewan kurban itu memang seharusnya diberikan kepada fakir miskin. Kemudian jika ingin mengikuti sunnah rasul, kata dia, lebih baik memakan hatinya.

“Yang paling afdol kalau mau ikut sunnah, begitu selesai shalat (Idul Adha), pulang, motong, langsung belah ambil hatinya, potong sesuap, cuci, kasih garam, bakar sebentar saja, ketika matang langsung makan hatinya, itu yang dilakukan nabi,” tuturnya.

“Kenapa tidak dagingnya? Dagingnya lama, teksturnya keras, matangnya lama, tapi kalau hatinya lunak, langsung potong, bakar dan makan,” ujarnya. Nah, baru kemudian sisanya yakni mulai dari daging, kulit, kaki, kepala dan sebagainya, dibagikan kepada fakir miskin.

“Bagikan ke fakir, best (terbaik), paling bagus makan hatinya sedikit, bagikan,” tambahnya. Ustaz Abdul Somad kemudian membagikan cara kedua yang bisa dilakukan oleh orang yang berkurban terhadap daging kurbannya tersebut.

Yakni, orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya, namun tidak lebih dari sepertiga bagian saja. “Setelah dipotong, sebenarnya itu jatahnya sepertiga, sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk sahabat, kerabat, tetangga, keluarga, sepertiga lagi untuk fakir miskin,” bebernya.

Untuk itu, kata dia, jika yang berkurban selama ini sering mendapat dua atau tiga kupon, tidak masalah. “Jadi pembagian kita selama ini, antara-antara, tidak yang terlalu minim, tidak yang terlalu banyak, tidak yang terlalu afdol, tidak sepertiga, dapat dua kupon ambilah, tiga kupon tak masalah,” tambahnya.

Namun, kata dia, tentu saja hal itu tetap tidak boleh melebihi sepertiganya. “Selama jangan lebih dari sepertiga, kalau lebih kita ambil dari sepertiga, kita sudah makan jatah orang lain, haram. Tapi jangan gara-gara ini, semuanya minta sepertiga,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN