FaktualNews.co

Korupsi Jabatan, Bupati Jombang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

Peristiwa     Dibaca : 1204 kali Penulis:
Korupsi Jabatan, Bupati Jombang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Istimewa/
Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko (kanan) menjadi tahanan KPK.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap, Bupati Jombang nonaktif, Nyono Suharli Wihandoko dituntut pidana selama 8 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/8/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Nyono dengan pidana selama 8 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa, karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan, Selasa (21/8/2018).

Bupati Jombang nonaktif, Nyono Suharli diduga menerima suap Rp 275 juta dari mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Inna Silestyowati, terpidana dalam kasus suap jabatan.

Dalam sidang yang diketuai H.R. Unggul terdakwa dugaan kasus korupsi, Nyono ditemani kuasa hukumnya.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah fakta baru terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, Nyono sudah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,220 miliar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut ia terima dari beberapa pihak yang terkait dana suap kasus yang membelitnya. Nyono menyerahkan uang tersebut saat dia ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1,155 miliar dari mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Inna Silestyowati, terpidana dalam kasus suap jabatan.

“Saya mohon maaf untuk itu, saya keliru dan ceroboh,” ungkap Nyono yang juga mantan ketua DPD Golkar Jawa Timur, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Selasa (14/8/2018).

Dalam persidangan itu, Nyono menyebut jika uang setorang yang diterimanya tersebut sama sekali tidak masuk kantong pribadinya. Melainkan, dana itu digunakan untuk kegiatan sosial dirinya selama menjabat sebagai Bupati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul