PASURUAN, FaktualNews.co – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) pileg 2019, Kota Pasuruan oleh KPU setempat, masih menyisakan persoalan. Lantaran bacaleg Mokhamad Riduwan dari Partai Amanat Nasional (PAN) masuk di Dapil Purworejo, meski statusnya masih terpidana dalam perkara korupsi tahun 2012 silam.
Lolosnya Mukhamad Riduwan masuk dalam penetapan DCS ini, menimbulkan perhatian masyarakat. Bahkan KPU Kota Pasuruan beralasan karena masih menunggu status hukumnya. “Kalau belum ada kekuatan hukum tetap, tidak ada masalah. Kan regulasi mengatakan demikian,” papar Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/8/2018)
Proses pencalegan Mokhamad Riduwan sebenarnya posisinya menggantikan rekannya yang tidak dapat melengkapi berkas saat proses perbaikan. Sebagai pengganti, melalui Partai Politik (Parpol), Ia mampu melengkapi seluruh dokumen persyaratan. “Ia menggantikan bacaleg lain. Secara administratif, telah melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan,” beber dia.
KPU mengakui telah mengetahui, caleg pengganti tersebut mempunyai rekam jejak tersangkut kasus korupsi mark up pembebasan lahan Perumahan Bea dan Cukai. Namun, KPU masih menunggu keputusan Pengadilan. “Bahwa yang bersangkutan memang pernah ada kasus terkait korupsi. Bahkan saat ini kami menunggu kejelasan dari pihak pengadilan,” jelas Fuad.
Dikatakannya, terkait kasus yang menimpa bacaleg dari PAN tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor Surabaya, tertanggal 7 Agustus 2018 lalu. Namun hingga saat ini, diakui Fuad, belum ada jawaban resmi dari pihak pengadilan. “Kalau ada surat kejelasannya dari pengadilan Tipikor ya tentunya kami akan mengambil keputusan,” tandasnya.