Kriminal

Edarkan Pil Double L, Dua Pemuda di Blitar Idul Adha di Penjara

BLITAR, FaktualNews.co – FNm alias Fattur (19) warga Dusun Dawun, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dan BS (23) warga Dusun Cungkup Desa Rendeng Kecamatan Selorjo ditangkap unit Satreskoba polres blitar. Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan pil double L.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan penagkapan ini berawal dari laporan warga. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FNM, di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben.

“Usai menangkap FNM, petugas melakukan pengebangan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menangkap BS di rumahnya,” Kata Kasubag Humas Polres Blitar, Rabu (22/8/2018).

Lebih lanjut Burhan menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan 99 butir pil double L . Keduanya diduga melangar pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kedua pelaku terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.(Dwi Hariyadi)