FaktualNews.co

TCSC IAKMI Jatim, Baby Smoker Akibat Orang Tua dan Lingkungan Perokok

Kesehatan     Dibaca : 1011 kali Penulis:
TCSC IAKMI Jatim, Baby Smoker Akibat Orang Tua dan Lingkungan Perokok
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
TCSC IAKMI Jatim memberikan keterangan pers dihadapan awak media.

 

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus seorang balita kecanduan merokok asal Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, mendapat perhatian berbagai kalangan.

Tobacco Control Support Centre (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Jawa Timur prihatin dengan kasus yang terjadi. Pihak orang tua serta lingkungan sekitar dinilai paling bertanggungjawab pada apa yang dialami sang balita.

“Kita miris melihat balita lima tahun di You Tube sudah kecanduan rokok, dan oleh orang disekitarnya juga diberikan rokok. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” ujar Santi Martini, Ketua TCSC-IAKMI Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (22/8/2018).

Rapi Ananda Pamungkas, balita perokok berusia 2 tahun asal Sukabumi belakangan terkenal dan sempat menjadi pemberitaan utama berbagai media nasional maupun internasional dengan julukan ‘Baby Smoker’.

Ia berpendapat, kasus tersebut akibat kesalahan orang tua dan lingkungan tempat tinggal balita yang kerap merokok dihadapan anak-anak.

“Yang seharusnya orang tua dan lingkungan menjadi role model (panutan) anak-anak, justru anak-anak mencontoh orang tua karena merokok disembarang tempat, membuang puntung rokok di sembarangan,” lanjutnya.

Dengan merokok di dihadapan anak-anak di sembarang tempat akan dianggap oleh mereka sebagai kegiatan wajar. Padahal kata Santi, ada bahaya yang terkandung dalam zat aditif didalam rokok yang menyebabkan kecanduan, apalagi dikonsumsi anak-anak.

“Balita ini akan nangis kalau tidak dikasih rokok karena sudah kecanduan zat di dalam rokok, zat nicotine ini sangat berbahaya untuk kesehatan,” tandasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat agar senantiasa mensosialisasikan kesadaran dampak buruk akibat merokok di sembarang tempat, menjadikan merokok merupakan kegiatan abnormal.

Salah satu menurutnya, dengan menerbitkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok atau KTR dengan cakupan yang lebih luas serta pembatasan iklan rokok baik secara elektronik, reklame maupun dalam bentuk lain.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin