JEMBER, FaktualNews.co – Setelah penetapan daftar calon sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menerima laporan adanya empat orang PNS yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019.
“Informasi itu sudah kami terima, dan memang kami perkenankan untuk mendaftar sebagai bacaleg. Tapi kami beri waktu untuk mengurus SK pemberhentian,” ujar Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, Senin (23/8/2018).
Sebelum laporan masyarakat terkait adanya empat orang PNS aktif yang lolos sebagai bacaleg Pileg 2019 masuk ke KPU Jember, pihaknya sudah mengidentifikasi sebelumnya. “Bahwa ada beberapa nama, yakni 4 orang yang berstatus sebagai PNS. Tetapi dalam proses pencalonan mereka sudah memenuhi syarat, dengan melampirkan surat permohonan pengunduran diri, dan tanda terima dari pihak yang berwenang atas pengajuan itu,” tutur Hanafi.
Kemudian, lanjutnya, juga terlampir bahwa surat pengunduran tersebut sedang dalam proses. “Jadi saat mendaftar, tidak ada ketentuan yang bersangkutan (calon bacaleg) harus berhenti (sebagai PNS). Tetapi masih proses pengajuan pengunduran diri. Karena tahapannya juga masih DCS,” jelas Hanafi.
“Baru nanti saat proses DCT, penetapan! Maka H-1 (sehari sebelumnya), harus sudah melampirkan surat keputusan (SK) pemberhentian (sebagai seorang PNS), dari lembaga (pemerintah) yang berwenang.”
Sehingga nantinya tanggal 19 September 2018 maksimal, lanjut Hanafi, 4 orang PNS tersebut, sudah harus mengundurkan diri. “Karena penetapan DCT itu, 20 – 23 September 2018,” katanya.
KPU Jember sendiri, kata Hanafi, hingga saat ini masih memberikan kesempatan untuk mengurus, dan menunggu SK pemberhentian sebagai PNS tersebut, dari 4 bacaleg itu.
Namun jika 4 PNS tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga menunjukkan SK pemberhentian sebagai PNS. “Maka tidak akan masuk dalam DCT, jadi sudah kita identifikasi,” pungkasnya.