Kriminal

Bidan Penyuplai Obat Penggugur Bayi di Dalam Jok Motor Mengaku Ditipu

MOJOKERTO, FaktualNews.co – NSUP (25) penyuplai obat keras pengugur kandungan yang digunakan untuk aborsi bayi yang ditemukan dalam jok motor pasangan kekasih di Mojokerto, mengaku ditipu. Ia mengatakan tidak tau bila obat yang di kirim akan di gunakan untuk mengugurkan bayi yang sudah berusia delapan bulan.

Saat dihadapan awak media, NSUP yang notabene lulusan D3 Kebidanan di Gresik hanya tertunduk lesu saat dirinya di gelendeng petugas untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di Mapolres Mojokerto.

AKBP Leonardus Simartama Kapolres Mojokerto, setelah di lakukan pemeriksaan. Pelaku, yakni ayah dari bayi yang meninggal usai di masukkan kedalam jok motor Dimas Sabhra Listianto (21) ini, memesan obat penggugur kandungan dari bidan yang merupakan tetangganya sendiri di wilayah Aceh.

Setelah itu, sang laki-laki berkomunikasi dan bertanya tentang masalah penguguran kandungan hingga di beri saran dan juga meminta dibelikan obat oleh NSUP sebanyak lima butir dengan harga Rp 15 ribu perbutirnya. “Obat tersebut lantas dia kirim ke Dimas menggunakan jasa pengiriman barang dengan ongkos Rp 18 ribu,” katanya.

Sementara itu, NSUP saat diperiksa mengaku, ketika berkomunikasi dengan Dimas, pria tersebut meminta tolong agar membantu dirinya untuk mengugurkan bayi dalam kandungan keponakannya yang masih berusia 5 bulan.

Kemudian tanpa pikir panjang Utami memberi saran ke Dimas agar menggunakan obat menggugurkan kandungan. Tak hanya itu, bidan yang kini tinggal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut itu membantu Dimas untuk membeli obat penggugur kandungan.

“Menggunakan statusnya sebagai bidan, dengan mudah Utami bisa membeli 5 butir obat jenis Gastrul di sebuah apotek yang ada di Langkat,” jelas Kapolres.

Meski dirinya tahu resiko dengan meminum obat tersebut bisa mengakibatkan kematian bayi, namun NSUP tetap membantu Dimas. Meski saat ini, dirinya menyesal karena merasa ditipu dan tak menyangka obat berbahaya itu digunakan untuk menggugurkan kandungan Cicik yang sudah berusia 8 bulan.

Kini akibat perbuatannya NSUP harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto dengan dikenakan pidana aborsi dan penyalahgunaan obat berbahaya.