FaktualNews.co

BNNP Jatim Tangkap Lima Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Kriminal     Dibaca : 1199 kali Penulis:
BNNP Jatim Tangkap Lima Kurir Narkoba Jaringan Lapas
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Lima tersangka kurir narkoba jaringan Lapas diamankan BNNP Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali mengamankan pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram.

Lima orang diamankan dalam operasi yang digelar sejak tanggal 18 Juli 2018-2 Agustus 2018 tersebut.

“Total yang diamankan semuanya sekiitar 1,1 kilogram narkotika jenis sabu. Ini dari dua jaringan yang dikendalilan dari Lapas Tanjung Pinang dan Lapas Porong,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Jumat (24/8/2018).

Ia menjelaskan, penangkapan lima orang pengedar jaringan lapas ini berawal saat petugas BNNP Jatim menangkap dua orang laki laki berinisial AL dan JP. Kedua tersangka ditangkap ketika menjual sabu di halaman depan losmen Syariah Jalan Raya By Pass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada hari Jumat (20/7/2018) lalu sekira jam 15.30 WIB.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan berat brutto 244,93 gram sabu.

Tersangka AL mengaku hanya menyampaikan barang titipan milik temannya berinisial RD berupa sabu kepada seseorang di Surabaya. Sementara AL sendiri adalah warga Batam, Kepulauan Riau.

“Tersangka mengakui kenal dan berkomunikasi dengan RD melalui Handphone dan tersangka sudah diberikan upah sebesar Rp 1.500,000,” lanjutnya.

Untuk tersangka JP, barang haram tersebut diakuinya berasal dari tersangka AL atas perintah temannya IR yang ditemuinya ketika berada di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo.

“Mereka mengendalikan dari kedua Lapas dengan menggunakan handphone,” tandas Bambang.

Setiap aksi yang dilakukan para tersangka, mereka mendapat imbalan satu juta rupiah. Dan uang tersebut seperti pengakuan para tersangka habis untuk berfoya-foya. Dari para tersangka juga diamankan satu buah ATM BRI, satu unit Handphone merk Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L-4019-XN.

Jaringan lain ditangkap di Surabaya

Penangkapan kedua dengan tiga tersangka berinisial Al, ED dan IS. Dilakukan jajaran BNNP Jawa Timur pada hari Kamis (2/8/2018) pukul 12.30 WIB di samping kiri halaman Indomart Jalan Raya Diponegoro 209 Darmo. Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

“Ketiga tersangka ditangkap pada saat melakukan serah terima barang berupa narkotika jenis sabu seberat 3 bungkus plastik dengan berat brutto 356,42 gram,” kata Bambang.

Kemudian petugas BNNP Jatim bergerak menuju kamar hotel yang ditempati tersangka Al dan ED yaitu di kamar Nomor 901 Great Hotel Jalan Diponegoro, Kota Surabaya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat brutto 526,64 gram, yang disembunyikan diatas lantai ditutupi kantong plastik dan sepasang sepatu milik tersangka.

Tersangka Al mengakui mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari atasannya bemama RD dan komunikasi menggunakan Handphone. tersangka diperintah untuk menyerahkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut kepada tersangka IS yang disaksikan oleh teman wanitanya bernama ED.

“Tersangka dijanjikan akan diberikan upah oleh atasanya RD sebesar Rp 8 juta per 100 gramnya dan tersangka sudah menerima upah untuk biaya selama dalam perjalanan ke Surabaya sebesar Rp. 1.5 juta,” ujar Bambang.

Sementara tersangka IS mengakui telah menerima barang Narkotika jenis Sabu dari tersangka Al atas suruhan temannya sewaktu di Lapas Porong yang bernama AR. Tersangka IS dijanjikan akan diberi upah oleh AR sebesar Rp 1 juta per 100 gramnya.

Bambang mengungkapkan, dari para tersangka juga diamankan satu buah kartu ATM BCA, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan No. Pol. L2027-XY, dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Para tersangka terancam dikenakan Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul