JEMBER, FaktualNews.co – Kepala Desa (Kades) Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Eny Hidayanti Sucipto, menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Lantaran diduga menggelapkan gaji perangkat desanya sendiri.
Selain itu, Eny juga dituduh menggantung nasib perangkat desa, Kaur Ekbang (Ekonomi Pembangunan), Abdurrohman selama kurang lebih 3 tahun.
Menurut Abdurrohman, pada 2015 lalu dirinya mendapat tindakan skorsing dari Kades Eny. Karena, ada persoalan di dalam keluarganya. “Tahun 2015 saya memang diskorsing. Tapi tidak diberhentikan (pecat),” tuturnya, Jumat (24/8/2018).
Selama mendapatkan hukuman skorsing tersebut, Abdurrohman tidak pernah mendapatkan informasi apapun, terkait kejelasan nasibnya sebagai perangkat desa. “Dipecat atau tidak saya pun gak tahu,” tuturnya.
Honor “diembat”?
Sebelum mendapat skorsing dari Kades, Abdurrohman dan beberapa orang perangkat desa lainnya diminta membuat membuat rekening tabungan di bank milik pemerintah provinsi, yang digunakan untuk menerima gaji atau honor perangkat desa.
Namun, Kades Wirowongso meminta kartu ATM dan hanya menyerahkan buku tabungan ke masing-masing perangkat desa. “Saya hanya memegang buku tabungan, dan kartu ATM dipegang bu Kades,” jelasnya.
Karena merasa curiga, Abdurrohman mendatangi bank untuk melakukan pengecekan honor yang diterimanya. “Saya print buku tabungan, ternyata honor saya setiap bulan sejak diskorsing 2015 lalu tetap saya terima dan masuk ke nomor rekening. Totalnya ada sekitar Rp 20 juta. Tetapi uangnya sudah ditarik (diambil) lewat ATM semua,” tegas dia.
Berharap keadilan
Dengan kondisi tersebut, dan tidak niatan yang baik dari Kepala Desa Wirowongso, akhirnya Abdurrohman melaporkan dugaan penggelapan honor tersebut ke Inspektorat Pemkab Jember.
“Saya keluhkan nasib saya ini, dan melapor ke Inspektorat dengan harapan ada jawaban. Karena sebelumnya saya dilempar-lempar untuk menanyakan persoalan saya ini,” tandasnya.
Pada Jumat (24/8/2018), Inspektorat melakukan mediasi antara Kades Wirowongso, Eny Hidayanti Sucipto, bersama dengan perangkat desa, Abdurrohman. Namun, belum ada titik temu terkait persoalan tersebut.
Menurut Abdurrohman, saat dipertemukan di Kantor Inspektorat, tiba-tiba Kades Eny menunjukkan surat pemberhentian yang ditulis pada tahun 2016.
“Tetapi saya tidak menerima surat itu, dan sampai sekarang saya tidak pegang. Anehnya, sampai awal bulan kemarin, saya cek di buku tabungan dan print lagi, saya masih menerima honor sebagai perangkat desa,” tuturnya.
Jika tidak ada titik temu, Abdurrohman berniat membawa kasus ini ke ranah hukum. “Saya akan menempuh masalah ini ke ranah hukum, karena tidak ada penyelesaian yang baik,” pungkas dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kades Eny, sudah memberikan semua keterangan ke Ispektorat. “Sudah saya sampaikan semua ke Inspektorat, silahkan tanyakan ke sana langsung. Apalagi saya lagi anu, lagi sakit migrain. Atau lebih baik ke balai desa saja enak, saya tunggu,” tuturnya sambil meninggalkan kantor Inspektorat dengan tergesa-gesa, Jumat (24/8/2018).
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Joko Santoso belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan honor perangkat desa Wirowongso.