FaktualNews.co

Disnaker Pasuruan Janji Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Laik

Ekonomi     Dibaca : 1331 kali Penulis:
Disnaker Pasuruan Janji Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Laik
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Pelatihan bagi calon tenaga kerja oleh Disnaker Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan akan terus memperjuangkan para penyandang disabilitas agar bisa mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan berskala besar. Hal itu diupayakan agar mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama dengan pekerja lainnya. Selain itu, disabilitas juga punya keterampilan.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Pasuruan, Agus Hermawan mengatakan, penyandang disabilitas tetap memiliki hak untuk bekerja di perusahaan, lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada pasal 53 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja pengusaha.

“Berarti paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai yang mempunyai keterbatasan. Itulah yang akan terus kita perjuangkan untuk mereka. Kami berharap mereka juga punya kesempatan untuk bekerja layaknya orang lainnya. Disamping itu, mereka juga punya hak yang sama untuk bisa bekerja,” tandas Agus di sela-sela kesibukannya, Jumat (24/8/2018).

Berdasarkan aturan Undang-Undang tersebut, Agus menegaskan, perusahan wajib memberikan kuota untuk mempekerjakan para disabilitas. Akan tetapi, ketika sudah diterima, maka jenis pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas. Artinya sesuai dengan kondisinya, mereka juga mampu lakukan pekerjaannya dengan baik.

Ia mencontohkan, untuk tuna rungu, pekerjaan yang bising tidak menganggu pekerjaannya, atau jika ada mempunyai cacat jari.“Sejak tahun 2017 kita mulai menjembatani lewat program pencarian kerja di Disnaker. Kita dorong yang lulus dari SMALB, untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,” beber Agus

Selama ini, pihaknya sudah mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan Kabupaten Pasuruan. Bahkan saat ini sedang digodog Raperda mengenai disabilitas. Harapannya penyandang disabilitas memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, saat ditanya berapa jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Agus mengungkapkan, jumlah perusahaan sudah banyak yang memberikan kuota untuk disabilitas, khususnya perusahaan di PIER, Rembang. Tahun 2018 ini setidaknya sudah ada 40-50 Disabilitas yang berhasil ditempatkan di Perusahaan.

Keberhasilan tersebut, lanjut Agus lantaran kalangan disabilitas ingin bekerja secara mandiri sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
“Targetnya bisa sesuai Undang-Undang, dimana penyandang disabilitas mempunyai kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan. Karena mereka juga mampu bekerja,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin