Gadaikan Motor ke Teman, Pelaku Curanmor Justru Dibekuk Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co– Nasib nahas dialami pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Mojokerto. Setelah melakukan aksi pencurian Motor pada Januari 2018, sepeda motor hasil pencurian malah diserahkan temanya kepada pihak kepolisian.
Dari informasi yang didapat, aksi pelaku Agus Hartono (35) warga Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, terjadi sejak bulan Januari 2018. Ketika itu, sepeda motor milik korban Suyanto (54) asal Desa Kemiri Kecamatan Pacet yang saat itu di parkir di dalam rumah dibawa kabur oleh pelaku saat korban lengah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Sholihin Fery mengatakan, usai menemukan keganjalan saat melakukan pemeriksaan sepeda motor yang di gunakan YDS teman pelaku di jembatan Kali Kromong Pacet pada Selasa (21/8/2018), petugas langsung mengamankannya ke Polsek Pecet untuk dilakukan pemeriksaan.
“Selain tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, YDS mengaku bila sepeda motor yang digunakan merupakan milik temannya yakni Agus Hartono yang dibawakan kepadanya karena dibuat jaminan untuk pembayaran hutang sejak Januari lalu,” kata Kasat, Jumat (24/8/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Polsek Pacet juga pernah mendapat laporan salah satu warga Pacet telah kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri yang saat ini di bawa oleh YDS. Setelah itu, petugaspun langsung mendatangi rumah korban bermaksud mencocokan dengan surat-surat kendaraan yang masih dipegang.
“Hasilnya teryata sepeda motor jenis yamaha Jupiter tersebut milik korban,” imbuhnya.
Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pada Rabu (22/8/2018) petugas bersama teman korban YDS memancing pelaku di depan Kampus Universitas Mayjen Sungkono Kota Mojokerto untuk diajak membeli baju dan langsung dilakukan penangkapan.
Tidak sampai di situ, setelah berhasil meringkus pelaku, saat dilakukan pengeledahan petugas juga menemukan dua paket plastik klip yang berisikan ganja. Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara. Sedangkan barang bukti berupa dua Sepeda Motor, dan dua paket ganja turut diamankan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.