Kriminal

Hentikan Kasus Penyerobotan Tanah, Polresta Sidoarjo di Praperadilankan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo di praperadilankan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penyerobotan tanah pada tahun 2013 silam. Kasus yang sudah menetapkan seorang tersangka Abdul Manaf itu dihentikan penyidikannya karena dinilai tidak cukup bukti.‎‎

Permohonan praperadilan itu diajukan Gufron, melalui kuasa hukumnya, Sunarno Edi Wibowo. Permohonan itu mulai ‎disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo‎ sejak Kamis (23/8/2018) lalu. Hingga kini, permohonan praperadilan yang disidangkan hakim tunggal, Priyanto tersebut tetap bergulir.

Kuasa Hukum Pemohon, Soenarno Edi Wibowo menyatakan pihaknya hanya menuntut melalui praperadilan majelis hakim mengabulkan permohonannya agar SP3 yang dikeluarkan penyidik Polresta Sidoarjo dibatalkan.

“Kami menuntut agar SP3 perkara ini dicabut oleh majelis hakim,” kata Bowo, sapaan akrab Soenarno Edi Wibowo ketika dikonfirmasi FaktualNews.co Jumat (24/8/2018).

Bowo menilai, bahwa ‎SP3 yang diketualkan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak sah. “Karena tidak dilalui proses yang benar. Itu melanggar pasal 109 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Menurut dia, seharusnya proses penyidikan sejak awal bahkan sudah menetapkan seorang tersangka maka penyidik memiliki kewajiban untuk mengirim SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan.

Namun faktanya, ungkap Bowo, proses tersebut tidak dilakukan oleh penyidik hingga kasus tersebut diketahui sudah dihentikan (SP3). “Ini kan seakan-akan membuat hukum sendiri, tanpa dilalui proses tiba-tiba habis ditetapkan tersangka lalu dihentikan,” ungkapnya.

Pemohon praperadilan, Gufron menambahkan, pihaknya berharap atas SP3 tersebut agar dibatalkan oleh majelis hakim. “Saya merasa dirugikan, saya hanya mencari keadilan, saya kecewa kalau tiba-tiba kasus tersebut di SP3,” ungkap pria yang juga pelapor perkara penyerobotan tanah itu.

Gufron menceritakan, persoalan itu bermula tanah miliknya berupa surat leter C atas nama Sri Wati seluas 2100 meter di Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tanah tersebut lalu dibeli Samsuri seluas 700 meter. Namun, sisa tanah yang ada rumpun bambu cukup lebat itu tiba-tiba dimiliki oleh Abdul Manaf. Bahkan, sebagian tanah seluas 340 meter dihibahkan untuk pembangunan Masjid.

“Saya merasa dirugikan di sini, apalagi rumpun bambu itu dibabat (tebang) semua dan dijual. Terlebih, dia juga punya surat atas tanah leter C itu,” ungkap dia.

Ia pun akhirnya melaporkan persoalan penyerobotan tanah itu kepada Polresta Sidoarjo pada tahun 2013 silam.

Meski demikian, termohon dalam hal ini Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui kuasa hukumnya, Imam, menaggapi santai atas permohonan praperadilan tersebut. “Biasa kalau orang merasa dirugikan terkait SP3 ya pasti melakukan permohonan praperadilan,” ungkap Imam, kepada FaktualNews.co.

Ketika disinggung terkait tuntutan yang diajukan pemohon, Imam menjawab santai. “Nanti dibuktikanlah di persidangan mana yang benar,” ucapnya singkat.