SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemindahan puluhan imigran dari rumah detensi imigrasi (Rudenim) Surabaya di Bangil, Pasuruan ke Community House (CH) Puspa Agro dikawasan Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, mendapat penolakan.
Sedikitnya ada 64 imigran dari 7 negara, antara lain Afganistan, Sudan, Ethiopia, Srilangka, Syiria, Myanmar dan Pakistan. Kepindahan mereka karena sudah dinyatakan berstatus pengungsi (refugee).
Namun, setelah berjalan selama 10 hari, para pengungsi yang sudah lama tinggal di rumah susun (Rusun) Puspa Agro, tiba-tiba menolak, lantaran kamar yang ditempatinya, dinilai sudah penuh sesak.
Muhammad Ali Muhammadi (34), salah satu pengungsi asal Afganistan mengaku keberatan atas keputusan pemindahan tersebut. Selama ini, dia mengaku bahwa satu kamar ditempati oleh dua orang. Apabila ditambah satu orang lagi, maka akan menambah permasalahan baru.
“Kamar yang kita huni berdua ini sudah sempit. Jika ditambah satu orang baru lagi maka menambahkan masalah baru. Tidur, makan pasti susah,” ucap Muhammad Ali Muhammadi, Jumat (24/8/2018).
Sementara Khalilullah (24) yang juga berasal dari Afganistan berharap agar ada kepastian untuk keberangkatan mereka ke negara ketiga oleh pihak terkait.
“Kami juga mempertanyakan keberangkatan kami. Tapi selama ini hanya janji dan janji saja,” katanya.
Dirinya juga mengaku kalau tinggal di Indonesia tidak ada kepastian. Selama ini, mereka mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, baik bekerja dan lainnya. “Kita berharap ada suatu perjanjian hingga kita ada kepastian dikirim ke negara ketiga untuk bisa bekerja dan hidup yang normal,” urai Akbar pria yang sudah tinggal di Rusun Jemundo sejak tahun 2015 itu.
Setidaknya saat ini terdapat sebanyak 340 penghuni yang berasal dari beberapa negara konflik diluar Indonesia dan menghuni Rusun di Jemundo, Taman Sidoarjo. Ratusan penghuni tersebut rata-rata sudah 5 tahun lebih berada di Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Dirjen Migrasi Pusat Jakarta, Iman tidak berkata banyak terkait penolakan tersebut. Karena, imigrasi hanya sebatas penyedia tempat dan pendataan saja. “Soal langkah untuk yang harus dilakukan kepada imigran ini tanggung jawab pihak IOM dan UNHCR,” jelasnya.