FaktualNews.co

Tak Kantongi Izin, Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya Tetap Digelar

Nasional     Dibaca : 1264 kali Penulis:
Tak Kantongi Izin, Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya Tetap Digelar
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Meski pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak mengeluarkan izin keramaian deklarasi ganti Presiden 2019 di Surabaya. Pihak penyelenggara menyatakan tetap akan menggelar acara tersebut.

Mereka berdalih, kegiatan deklarasi ganti Presiden 2019 di Surabaya bentuk aspirasi masyarakat dan diatur undang-undang yang tidak memerlukan izin aparat kepolisian.

“Kita sebagai masyarakat hanya menjalankan undang-undang, didalam undang-undang menyampaikan pendapat serta aspirasi itu diatur di dalam Perkap (Peraturan Kapolri) iya kan, didalam Perkap itu berbunyi pemberitahuan. Undang-undangnya itu berbunyi pemberitahuan bukan meminta izin,” tutur Humas Presidium #2019GantiPresiden, Tjetjep M Yasin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/8/2018).

Sekalipun penolakan datang dari kelompok lain, dikatakan Tjetjep hal tersebut bagian dari dinamika masyarakat yang wajar terjadi. “Itu sah-sah saja ada penolakan,” lanjutnya.

Tjetjep menuturkan, deklarasi ganti Presiden 2019 di Surabaya diperkirakan bakal dihadiri ratusan bahkan ribuan orang. Acara digelar pada hari Minggu, 26 Agustus 2018 dan akan dipusatkan di area Tugu Pahlawan Kota Surabaya, sejak pukul 08.00 WIB pagi.

Sejumlah tokoh nasional disebut juga akan meramaikan deklarasi ganti Presiden 2019 di Surabaya, seperti Neno Warisman, Ahmad Dani, Mardani Ali Sera, Haikal Hassan, Eggi Sudjana, Deni Sulaiman dan Sugi Nur Raharja.

“Sekitar 100 aliansi yang ikut, ini juga terdiri dari sejumlah relawan yang ingin menyampaikan aspirasi masyarakat setelah kita mendengar, melihat dan pada saatnya menyampaikan deklarasi ganti Presiden 2019 di Surabaya,” tegas Tjetjep.

Bukan hanya tak mengantongi izin, juga beredar kabar bahwa aksi deklarasi ganti Presiden 2019 di Surabaya, mendapat penolakan Ormas Pemuda Pancasila Surabaya.

Pihak Ormas Pemuda Pancasila Surabaya mengirimkan surat penolakan melalui surat resmi nomor 021/PP-SBY/VIII/2018 yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul