FaktualNews.co

Jadi Penadah Motor Hasil Curian, Seorang Kakek di Pasuruan, Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 933 kali Penulis:
Jadi Penadah Motor Hasil Curian, Seorang Kakek  di Pasuruan,  Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Aziz/
Barang bukti 4 buah Sarung motif kotak-kotak merk atlas legenda, 1 buah sepeda motor Honda Beat nopol N 2601 TAN warna putih dan 1 buah tali ikatan terbuat dari sarung.

PASURUAN, FaktualNews.co – Tim Resmob Reskrim Polres Pasuruan, Kamis (23/8/2018) malam, membekuk seorang penadah hasil curian yang diketahui bernama Suparto (59), warga Dusun Jawi, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kakek beberapa cucu ini, ditangkap saat berada di rumahnya, tanpa melawan.

Dari tangan pelaku kasus tergolong jahat ini, polisi berhasil mengamankan 4 buah sarung motif kotak-kotak, sebuah sepeda motor Honda Beat Nopol N 2601 TAN warna putih dan sebuah tali ikatan terbuat dari sarung, untuk dijadikan barang bukti.

“Pelaku penadah ini ditangkap dari pengembangan kasus,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Jumat (24/8/2018).

Dalam pengembangan, polisi juga berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Basori (40), asal Dusun Pucang Anom, Desa Nampes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Bahrul Ulum (48), warga Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, setelah pelaku Suparto membuka mulut pada polisi.

Menurut Hardi, dari laporan korban pencurian itu, yakni Suhud Budiyanto (48) warga Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, sekitar bulan Oktober 2017, rumahnya dimasuki pelaku Basori dan Bahrul Ulum.

“Mereka berhasil mengambil 7 kodi dan dibawa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol N 2601 TAN milik Basori,” paparnya.

Kemudian  sebanyak 19 buah sarung tersebut oleh Basori dijual kepada Suparto dengan harga Rp 400.000,-. Selajutnya sebanyak 22 buah sarung lainnya dijual ke seseorang yang berinisial S, asal Dusun Panepan, Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo seharga Rp 525.000,- sisanya dijual ke berinisial SU, warga Dusun Panjungan, Desa Tugusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan harga Rp 1.700.000,-.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta.”Dari hasil pencurian itu, Bahrul Ulum dapat bagian Rp 300 ribu dan Basori Rp 2,3 juta lebih. Dengan tertangkapnya penadah dan pelaku pencurian dengan pemberatan ini, akan kita kembangkan lebih lanjut untuk menangkap penadah lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” pungkas AKP Hardi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags