BONDOWOSO, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, hanya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kopi dari tiga raperda yang diajukan pemerintah daerah setempat.
Dua raperda yang ditolak DPRD Kabupaten Bondowoso, yakni raperda tentang Barang Milik Daerah dan raperda tentang Izin Usaha Jasa.
“Dengan adanya penetapan raperda ini, nanti diharapkan perkembangan kopi lebih cepat dengan standart yang lebih baik lagi. Hal ini juga sekaligus melindungi tataniaga kopi yang selama ini telah diatur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso,” jelas Bupati Bondowoso, Amin Said Husni, Sabtu (25/8/2018).
“Perkopian Bondowoso, saat ini sudah mempunyai payung hukum bagi pemerintahan yang selanjutnya. Untuk melanjutkan program industry kopi yang sudah berkembang sangat baik.”
Amin Said menuturkan, rapat paripurna ini terkait dengan penetapan klaster pengembangan kopi Arabika Bondowoso. “Perkembangan kopi Bondowoso pada saat ini semakin baik, baik segi kualitas dan kuantitasnya. Sehingga, masyarakat dan petani kopi mulai dari hulu sampai hilir semakin berkembang dan menunjang perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Kopi di Bondowoso, melalui kemitraan terus bekerjasama melakukan pembinaan kepada petani kopi yang ada di Ijen dan lereng Gunung Raung
Amin menuturkan bahwa klaster kopi selama ini yang sudah dibina oleh Pemerintahan Bondowoso dengan beberapa pihak, harus tetap eksis dan lebih berkembang baik sekarang maupun dimasa-masa yang akan datang
Sementara bentuk pengembangan kopi, kata Amin, selain klaster kopi Arabika di Java Ijen Raung yang selama ini sudah berkembang. Nanti juga dapat di kembangkan lagi di kawasan Gunung Argopuro, seperti yang telah dimulai dari 2018. (Bahrullah)