FaktualNews.co

Hasil Otopsi, Napi di Jember Tewas Akibat Dibekap Bantal dan Dicekik

Kriminal     Dibaca : 1220 kali Penulis:
Hasil Otopsi, Napi di Jember Tewas Akibat Dibekap Bantal dan Dicekik
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Kapolres Jember saat inginterogasi para pelaku penganiayaan napi di Lapas Klas IIB Jember hingga tewas

JEMBER, FaktualNews.co – Dari hasil otopsi yang dilakukan pihak forensik RSD dr. Seobandi Jember, mengungkap misteri penyebab kematian Rahmad Andita (31). Narapidana (napi) yang berada di Blok B Kamar 2B itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember, atau yang akrab dipanggil Dita atau Mat Tawon ini, tewas karena bekapan bantal dan cekikan di bagian leher.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, Karena tidak puas dengan jawaban korban saat dimintai klarifikasi, dan sikapnya yang arogan. Akhirnya terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka, dan dibantu rekan-rekannya.

“Karena emosi, seketika itu tersangka F melakukan pemitingan dan mencekik dari belakang,” kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Minggu siang (26/8/2018).

Tersangka U dengan emosinya, memukuli bagian dada, perut dan kepala. “Sehingga ada luka di sekujur tubuh korban, rahang sebelah kanan, kepala sebelah kanan, dada, dan perut memar, bahkan tulang dada di atas ulu hati patah. Permukaan kulit juga ada luka-luka (karena tersangka U melakukan pemukulan) disebabkan cincin akik, yang digunakan,” terangnya.

“Namun yang menjadi penyebab kematian, dari hasil otopsi adalah, cekikan di leher dan dibekap dengan bantal,” ungkapnya. Karena saat kejadian korban berontak, sehingga tersangka U menutup mulutnya dengan bantal agar tidak berteriak.

Kemudian dilanjutkan dengan tersangka RH menyumbat mulut dan hidung, hingga korban pun meninggal dunia. “Sehingga korban tidak bisa bernafas, dan mati lemas. Indikatornya paru-paru bengkak, wajah lebam, gelap. Itu hasil dari otopsi dokter forensik,” sambungnya.

Kemudian untuk mengelabui petugas, lanjut Kusworo, para tersangka mengganti baju korban yang berlumuran darah, dengan yang baru dan bersih. Mayatnya pun kemudian dipindahkan ke lapak tidurnya. Sehingga seolah-olah korban mati wajar karena sakit.

“Yang paling berperan adalah 4 tersangka, sedangkan lainnya, memegangi tangan dan kaki agar korban tidak bisa bergerak atau melawan. Kemudian tidak ada bekas tusukan (benda tajam), efek yang ditimbulkan (sehingga berlumuran darah) karena tersangka memukuli menggunakan cincin batu akik,” tegasnya.

“Untuk pasal yang diterapkan, sementara ini Pasal 170 ayat 2 yakni kekerasan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang, dan kita subsiderkan dengan 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang kematian,” sambungnya. Untuk proses penyidikan berjalan, tidak menunggu tersangka menyelesaikan masa tahanannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin