JEMBER, FaktualNews.co – Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, untuk bersikap tegas terhadap proses izin operasional SMP Islam Imam Syafii STDI Jember. Sebab, karena ketidaktegasan Dispendik, menyebabkan situasi di Lingkungan Gladak Pakem, menjadi tidak kondusif.
“Dengan tidak adanya sikap tegas dari Dispendik, sehinggga lembaga pendidikan belum dapat izin (operasional) apapun, ini menjadi pertanyaan. Harusnya sebagai lembaga yang berwenang itu, melakukan tindakan Diknas Line, ibaratnya police line,” kata Ayub saat hearing di ruang Banmus DPRD Jember, bersama Dispendik, Tokoh Agama, Polres Jember, dan perwakilan masyarakat Gladak Pakem, Senin (27/8/2018).
“Dengan tidak adanya ketegasan dari Diknas, anak-anak didik di sekolah itu (SMPI Imam Syafii STDI Jember), yang harusnya mengenyam pendidikan di lembaga yang lain (yang jelas Izin Operasionalnya), mengikuti program pendidikan yang ada, sekarang malah jadi korban,” katanya.
Menurutnya, sejak awal mestinya Disdik Jember mengambil sikap tegas terhadap SMP Islam Imam Syafii STDI Jember. Sehingga tidak ada siswa yang dirugikan nantinya akibat tak mampu
“Seumpamanya ada saudara saya berada di sekolah itu, saya suruh tuntut itu,” tegasnya menambahkan. Karena dalam mengenyam pendidikan, sudah berjalan selama dua tahun. Dari kelas 1 SMP, kini naik kelas 2. Dikhawatirkan, saat naik kelas 3 tidak bisa mengikuti ujian nasional, karena izin operasional sekolah tersebut belum ada.
Menurut Ayub, Dispendik harus lebih bertindak tegas karena sebagai lembaga pengawas daerah yang sah, dan tugas pokoknya memperhatikan dunia pendidikan. “Bahkan kalau perlu, tindak tegas dengan menyampaikan ke khalayak umum, bahwa sekolah yang belum ada izin operasionalnya, tidak diperbolehkan untuk menerima siswa, karena dasarnya apa untuk bisa memiliki siswa dari kelas 1 sampai kelas 2,” ujarnya.
Namun jika memang memenuhi syarat, lanjut legislator dari PKB ini, silahkan dikeluarkan izinnya. Tetapi jika tidak, dinas pendidikan juga harus tegas melarang SMPI Imam Syafii STDI Jember, untuk beroperasi dan menerima pendaftaran siswa.
“Kalau hanya belajar mengaji, mengapa menggunakan nama SMP Islam Imam Syafii. Jangan dibiasakan hal-hal yang mungkin dulu diperbolehkan. Pembangunannya dulu, izinnya belakangan. Ini kan jelas melanggar dan tidak boleh. Harusnya Izin operasional pegang, baru sekolahnya,” tandasnya.
“Karena jika tidak ada ketegasan, saya khawatir konflik di pakem akan semakin membesar, dan menjadi bentrok,” katanya menambahkan.
Sementara itu Kabid SMP Dispendik Jember Erwan Salus Prijono menjelaskan, memang SMP Islam Imam Syafii sudah mengajukan izin, namun ketika dirinya melakukan pemeriksaan berkas, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi sehingga semestinya SMP Imam Syafii tidak boleh beroperasi.
“Saat itu sudah saya cek, loh ini kok sudah ada muridnya sampai kelas 2, ini berbahaya, ini pembohongan bagi masyarakat. Yang kedua yang menjadi korban ini adalah siswa. Karena dari dulu tidak ada laporan,” tandasnya.
“Sekarang ini era dapodik, era online, urutannya itu, izin operasional mendirikan bangunan, baru izin operasional yang lainnya, NPSN, NISN, baru terima murid, dapodiknya yang dilaksanakan. Itu yang saya sampaikan saat itu,” tegasnya menambahkan.
Ketua Yayasan SMP Islam Imam Syafii STDI Jember : Kita Tempuh Paket
Menanggapi belum adanya izin operasional untuk menjadi lembaga pendidikan, Ketua Yayasan STDI Jember Umar Jawwas nantinya akan menginstruksikan kepada anak didiknya di SMP Islam Imam Syafii jika lulus dan melanjutkan ke jenjang sekolah menengah atas (SMA), untuk menempuh ujian kesetaraan.
“Kita tetap upayakan untuk mendapatkan izin (operasional) itu, karena berbagai persyaratan juga sudah kita usahakan untuk dilengkapi. Tetapi yang digadang-gadang itu selalu tidak kondusif, sehingga surat izin tidak keluar dengan lancar,” ujar Umar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin sore (27/8).
Sehingga jikalau sampai pada jenjang kelas 3 SMP, kata Umar, anak didiknya di SMP Islam Imam Syafii tetap tidak bisa mengikuti ujian nasional karena persoalan izin operasional belum keluar.
“Kita tetap akan mengikuti aturan, kalau tetap tiak bisa keluar (izin operasionalnya), apa boleh buat, kita tetap mengupayakan seoptimal mungkin,” ungkapnya.
Segala cara pun akan dilakukan, katanya, karena menyangkut nasib dari anak didiknya. “Jika tetap tidak bisa, ya kita (arahkan anak didiknya), menempuh (ujian kesetaraan) paket, sesuai dengan aturan. Tapi upaya untuk mendapatkan izin, Insya Allah terus kita lakukan,” tuturnya.