SUMENEP, FaktualNews.co – Dua pria berinisial M (40) dan inisial AG (43), warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dicokok Satreskrim bersama Satreskoba Polres setempat, Senin 27 Agustus 2018 malam sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan penyalahgunaan narkoba.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menyebut penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat tentang adanya orang yang sering membawa sajam dan penyalahgunaan narkoba di kawasan pinggir sungai Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.
“Mendapat informasi tersebut, petugas Satreskrim dan Satreskoba langsung melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (28/8/2018).
Menurut Agus, pada saat dilakukan penggeledahan pada keduanya ditemukan barang bukti 2 sajam dan 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka inisial M yakni, 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,32 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, 1 plastik klip kecil berisi 4 plastik klip kecil diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Lenovo warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka inisial AG, berupa 1 buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam. “Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) sibsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus.