FaktualNews.co

Bayi yang Tewas dalam Jok Motor Dinamai Muhammad Zainul Abidin

Kriminal     Dibaca : 1333 kali Penulis:
Bayi yang Tewas dalam Jok Motor Dinamai Muhammad Zainul Abidin
FaktualNews.co/Amanu/
Pasangan kekasih yang ditetapkan tersangka tewasnya bayi dalam jok motor

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi melakukan rekonstruksi kasus aborsi berujung tewasnya bayi dalam jok motor dengan tersangka pasangan kekasih Cicik Rocmatul Hidayati (21), asal Desa Gunungsari, Dawarblandong, Mojokerto dan Dimas Sabhra Listianto (21) warga asal Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Usai memerankan 17 adegan, pasangan kekasih yang merupakan orang tua bayi malang itu nampak begitu menyesali perbuatannya. Mereka pun hanya tertunduk lesu dan mencoba menutup wajah keduanya dengan menggunakan tangan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah menyesali perbuatannya. Lantaran telah menghilangkan nyawa bayi berusia 8 bulan itu dengan cara aborsi di salah satu Vila di wilayah Pacet, Mojokerto pada Minggu 12 Agustus 2018 lalu.

“Tersangka menyesali perbuatannya. Selain itu mereka juga memberikan nama bayinya Muhammad Zainul Abidin. Nama tersebut baru diberikan setelah keduanya bertemu di Lapas pasca ditetapkan tersangka,” katanya, Selasa (28/8/2018).

AKP Fery menuturkan, pasangan kekasih itu sepakat memberikan nama bayi laki-laki itu. Bahkan nama itu, di tulis ditangan kanan Pelaku Dimas dan di tangan kiri Cici dengan mengunakan tinta warna hitam.

“Setelah kejadian itu, ibu dari Dimas sangat menyayangi bayi tersebut, sehingga meminta jasat bayi itu dikuburkan di rumahnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini terancam dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 77 a ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, seorang satpam beranam Dimas Sabhra Listianto (21) warga asal Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan anggota Unit Resmob Sauan Reskrim Polres Mojokerto, Senin 13 Agustus 2018. Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat pelaku bersama sang kekasih Cicik Rocmatul Hidayati (21), asal Desa Gunungsari, Dawarblandongdatang ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya yang belakangan diketahui sebagai pasangan kekasih ini datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max nopol W 3192 AT. Belakangan diketahui mereka juga membawa bayi yang baru lahir. Bayi berjenis kelami laki-laki itu dimasukan ke dalam jok motor.

Saat sampai di Puskesmas, kondisi bayi laki-laki tersebut sudah kritis. Selanjutnya, bayi mungil itu dirujuk ke RS Gatoel. Namun, saat tiba di RS Gatoel, bayi tersebut sudah tak bernyawa.

Polisi pun akhirnya menetapkan Dimas dan Cicik sebagai tersangka atas tewasnya bayi malang itu. Cicik diduga sengaja menggugurkan kandungannya yang masih berusia 8 bulan. Ia meminum lima butir obat penggugur kandungan pada Minggu (12/8/2018) malam di sebuah Vila di kawasan wisata Pacet, Mojokerto.

Hingga keesokan harinya, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Cicik melahirkan bayi laki-laki. Keduanya pun panik, lantaran kondisi bayi dalam keadaan hidup. Hingga akhirnya, pasangan kekasih ini pun membawanya ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto. Bayi itu akhirnya tewas lantaran dibawa dengan cara dimasukkan ke jok sepeda motor Yamaha N Max milik Dimas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags