FaktualNews.co

Kejati Jatim Gandeng Perbankan Ungkap Kasus Korupsi P2SEM

Hukum     Dibaca : 905 kali Penulis:
Kejati Jatim Gandeng Perbankan Ungkap Kasus Korupsi P2SEM
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kepala Kejati Jatim, Sunarta

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menggandeng pihak bank dalam pengungkapan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan yang disampaikan dr Bagoes Soetjipto selama pemeriksaan yang menyebut ada tiga orang mendapat transfer aliran dana kasus korupsi P2SEM.

“dr Bagoes ngomong A, B, C, D. Bukti dukungnya mana nggak ada, selembar bukti saja nggak ada,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Selasa (28/8/2018).

Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencari bukti transfer dana kasus korupsi tersebut. Sayang, ketiga orang yang dimaksud tidak secara gamblang disebutkan Sunarta, termasuk bank mana yang dipakai.

“Siapa tahu di bank ada arsip, kita kejar itu,” tandasnya.

Sunarta mengakui, Kejati Jatim mengalami kesulitan mengungkap kasus korupsi P2SEM yang turut menyeret sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur. Itu dikarenakan, dua alat bukti sebagai syarat utama pengungkapan kasus hingga kini belum juga masuk dikantong,

“Masalahnya bukti pendukung dua alat bukti itu kan susah,” singkat Sunarta.

Sejauh ini, belasan saksi-saksi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jatim. Saksi-saksi yang diperiksa, baik anggota dewan aktif dan non aktif adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.

Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Dari sejumlah saksi yang merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto. Kejati Jatim belum juga bisa membuat jelas pihak yang harus bertanggungjawab atas mega korupsi ratusan miliar ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags