FaktualNews.co

Rampas Taxi Online, Komplotan Penjahat Asal Malang Diringkus Polresta Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 842 kali Penulis:
Rampas Taxi Online, Komplotan Penjahat Asal Malang Diringkus Polresta Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan/
Satreskrim Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus Curat di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Dia adalah Pahurosi (42), warga Dusun Bandarangin RT 09 RW 03, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dalam aksinya, bapak 4 anak ini beraksi bersama 3 temannya yang sudah berhasil dibekuk terlebih dahulu oleh petugas Polres Blitar. Mereka adalah Slamet (34) dan Bedri (46), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak serta Herianto (27), warga Desa Sumberkerto, Kecamatan Pagak, Malang.

Pencurian yang dilakuka seorang penjaga warung kopi bersama komplotannya itu bermula dari salah satu tersangka memesan taxi online grab dikawasan Waru, Sidoarjo.

Setelah berhasil memesan, tersangka Pahurosi dan Slamet yang sebelumnya menunggu di kawasan Aloha, Gedangan, langsung membuntuti korban bersama dua temannya yakni Bedri dan Herianto yang berada di dalam mobil.

Saat berada di jalan Trosobo, korban ditodong kemudian mulut dan tangan korban diikat dan dibawa ke mobil milik tersangka. “Selain diikat, korban juga dianiaya terlebih dahulu,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Selasa (28/8/2018).

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dan mereka berpisah saat berada di simpang empat Krian. “Korban dibawa ke Malang dan dibuang disana. Dompet korban juga diambil uangnya kemudian dibakar,” katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut. Hasil jarahannya dijual seharga Rp 24 juta dan dibagi rata. “Sudah direncanakan sebelumnya. Dalam beraksi, mereka berganti-ganti kelompok,” pungkas Harris.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapat bagian sebanyak Rp 2 juta sekali aksi. “Saya yang diajak. Katanya diajak bekerja,” terang seseorang yang dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags