Tuntut Tempat Hiburan di Pamekasan Ditutup, Gempa Berunjukrasa
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Gerakan Masyarakat Pamekasan (Gempa), mandatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Pamekasan di Jl, Pamong Praja 03 Kabupaten Pamekasan, Selasa (28/8/2018). Mereka menuntut tempat hiburan karaoke Pujasera (PJS) untuk di tutup.
Dalam orasinya Abdus Salam selaku koordinator aksi mengatakan, bahwa keberadaan tempat hiburan atau karaoke yang ada di Kabupaten Gerbang Salam banyak yang bodong. Karena itu, jangan terus dibiarkan beroprasi apalagi tempat hiburan yang tidak mengantongi izin yang jelas.
“Kami meminta agar Satpoll PP melakukan penutupan terhadap Puja Sera, karena sudah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” teriak Abdus Salam.
Tidak hanya persoalan izin yang menjadi landasan masyarakat Pamekasan untuk menutup Puja Sera (PJS). Tetapi pelanggaran terhadap jenjang waktu yang dilampui. Disamping itu, penyedian minuman keras (Miras) merupakan tuntuntan yang juga dibawa oleh masyarakat Pamekasan.
“Berdasarkan Perda dan Perbup, di Pamekasan tempat hiburan tutup sampai pukul 23.00 (11 malam). Tetapi faktanya dilapangan ada yang buka sampai pukul 02.00 dini hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, dirinya sepakat untuk menutup. Tetapi M yusuf minta ruang dan waktu untuk bekerja sesuai SOP yang ada.
“Jika ada pelanggaran kita sepakat untuk tempat hiburan itu. Tetapi beri kami ruang untuk bekerja sesuai SOP yang ada,” jelasnya
Berkaitan dengan izin yang ada di Puja Asera. Pihaknya membebekan. Mulai dari Nomer Induk Pengusaha( NIP). Izin lokasi, izin oprasional dan lain sebagainya.
“Semuanya terpenuhi. Tetapi jika di lapangan tak sesuai dengan yang ada. Mari kita sama-sama cek,” tambah.
Berdasarkan diskusi dan dialog yang cukup panjang. Pihak pendemo dan Satpol PP Pamekasan bersama-sama mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, untuk mengecek keberadaan dari izin Pujasera.