Ambil Handphone Pelanggan, Karyawan Food Court di Royal Surabaya Ditangkap
SURABAYA, FaktualNews.co – Surati harus mendekam di dalam sel tahanan. Lantaran aksinya mencuri smartphone milik pelanggannya terbongkar aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto mengatakan, aksi karyawan Food Court bebek goreng di lantai III Royal Plaza Surabaya terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi.
“Awalnya, korban Faradillah Certami, warga Pucangan Nomor I/20 Surabaya makan di tempat pelaku bekerja. Usai makan di Food Court, korban lupa menaruh ponselnya di atas meja,” katanya, Rabu (29/8/2018).
Wanita 38 tahun itu lantas mengambil ponsel milik pelanggannya yang tertinggal di Food Court. Pelaku yang mempunyai niat jahat kemudian menyembunyikan ponsel pintar itu di samping lemari pendingin.
“Pelaku secara sengaja ingin menguasai ponsel milik korban,” imbuhnya.
Risti mengatakan korban baru sadar ponselnya ketinggalan saat turun ke lantai dasar. Sontak, korban kembali ke tempat itu yang bermaksud menanyakan ponselnya ke karyawan Food Court.
“Pelaku berdalih tidak mengambil ponsel milik korban,” jelasnya.
Merasa ada yang tidak beres, korban melaporkannya ke Sekuriti Mall Royal Plaza, yang kemudian diteruskan melapor ke Polsek Wonokromo Surabaya.
Tak kurang akal, korban bersama suaminya berupaya menghubungi nomor teleponnya untuk mencari ponselnya. Pelaku yang gaptek tidak bisa mengoperasikan smartphone, membiarkan ponsel curiannya tetap di samping lemari es.
“Telepon genggam milik korban dalam kondisi mode silent tapi bergetar saat dihubungi. Pelaku tidak bisa menggunakan smartphone maka dari itu ponsel masih menyala diumpetin di kulkas,” terangnya.
Pelaku tetap bersikukuh mengelak tidak mengambilnya ponsel tersebut. Namum setelah diinterogasi di lokasi kejadian pelaku akhirnya mengaku telah mengambil ponsel itu.
“Pelaku ingin mempunyai ponsel milik korban,” paparnya.
Lantaran tak terima, korban kemudian meminta pihak kepolisian memproses secara hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu Ponsel Oppo type F1-S warna putih.
“Korban tetap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tandasnya.