Kriminal

Maling Bobol KUA Kras Kediri, Puluhan Buku Nikah Kosong Amblas

KEDIRI, FaktualNews.co – Kawanan pencuri membobol Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sebanyak 70 buku nikah kosong amblas dibawa pencuri. Diduga, pelaku merupakan sindikat pemalsuan dokumen pernikahan

Wakil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, Musyadad mengatakan, aksi pencurian itu diduga dilakukan pada Minggu, 26 Agustus 2018 malam. Dan baru diketahui, pada Senin (27/8/2018) pagi.

“Salah seorang staff yang masuk kantor melihat pintu sebelah utara sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga telah terjadi pencurian, tetapi tidak memiliki nomor handphone (HP) milik pimpinan, akhirnya menelpon teman lainnya. Setelah itu, Kepala KUA langsung datang ke lokasi,” katanya, Rabu (29/8/2018).

Aksi pencurian itu selanjutnya dilaporkan Kepala KUA ke Mapolsek setempat. Tak lama berselang, anggota polisi tiba untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selama kurang lebih 30 menit berlangsung, petugas mengetahui ada beberapa barang yang hilang yaitu, sebuah LCD Proyektor dan 70 buah buku nikah kosong yang berada di almari.

“Untuk LCD Proyektornya seharga kurang lebih Rp 4 juta. Sedangkan untuk buku nikahnya ini semua dalam keadaan kosong. Buku tersebut disimpan di almari,” imbuhnya.

Pihak Kemenag Kabupaten Kediri mencurigai adanya motif lain dalam aksi pencurian ini. Sebab, pelaku membawa buku nikah kosong dalam jumlah banyak ini. Kejadian serupa pernah terjadi di KUA Kecamatan Ngadiluwih, beberapa tahun silam. Pelaku ditengarai adalah sindikat pemalsu dokumen pernikahan.

“Kok yang diambil buku nikah ini ada alasan apa. Ini yang masih menjadi misteri. Kalau melihat rentetan dimana-mana hampir sama. Bisa juga ada penadah nya. Pernah ada satu jamaah haji asal Indonesia yang ditemukan membawa satu koper buku nikah dan ternyata disana dijual. Bisa jadi ada kepentingan disana. Bisa jadi orang memalsukan dokumen pernikahan dengan buku nikah kosong tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, Kantor Kemenag Kabupaten Kediri langsung mengambil langkah-langkah antisipatif dengan memblokir seluruh buku nikah yang dicuri itu mengunakan sebuah sistem yang ada di Kementerian Agama RI melalui nomor register yang tertera.

“Nomor seri yang terblokir tersebut disebar ke seluruh Kantor KUA di Indonesia. Sehingga, apabila ada seseorang menggunakan buku nikah palsu dengan nomor register yang terblokir, maka dapat diketahui,” paparnya.