Tim Gabungan Polda Jatim Bekuk Komplotan Spesialis Pecah Kaca Antar Kota
PASURUAN, FaktualNews.co – Pelaku kejahatan pecah kaca mobil nasabah bank akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Polresta Pasuruan dan Jatanras Polda Jatim. Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil menggondol uang Rp.100 juta dari sebuah kendaraan diparkir di Jalan Kartini, Kota Pasuruan.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Munir (45) warga Desa Karangjeruk Kecanatan Jatirejo Kabuapaten Mojokerto, Firmansyah (41) warga Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dan Hermawan Djunaidi (45) warga Perum Magersari Permai CD/1A Magersari Kabupaten Sidoarjo.
“Tim gabungan sat reskrim Polresta Pasuruan dan Jatanras Polda Jatim menangkap mereka hampir bersamaan di Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo, kemarin. Pelaku kejahatan ini sebenarnya lima orang, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso di mapolresta, rabu (29/8/2018).
Komplotan yang merupakan spesialis pecah kaca mobil nasabah bank ini, dalam melancarkan aksinya selalu berbagi peran. Menurut Slamet, pelaku atas nama Hermawan bertugas mencari korban atau nasabah yang melalukan penarikan uang tunai dengan cara ikut mengantri di dalam bank.
Sementara pelaku Firmansyah menginformasikan ciri-ciri korban melalui handphone ke pelaku yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan. “Munir dan pelaku lainnya yang saat ini masih DPO merupakan ekskutor. Menggunakan sepeda motor mereka stanby di jalan sekitaran bank. Setelah korban keluar bank, eksekutor membuntuti korban hingga korban berhenti di suatu tempat langsung melakukan aksinya,” tambahnya.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, selain di Pasuruan komplotan ini juga beraksi di kota-kota lain. “Di wilayah hukum Polresta Pasuruan, mereka sudah beraksi di dua TKP, pertama di wilayah Pohjentrek korbannya kehilangan uang Rp70 juta dan kedua di Jalan Kartini yang membawa kabur uang Rp100 juta,” jelas Slamet.
Dari penangkapan tiga pelaku ini polisi mengamankan satu motor Mega Pro hitam yang dipakai beraksi. Seperangkat alat untuk memperlancar aksi juga disita serti paku plat U terbuat dari plat payung, obeng, tang dan lainnya. Sementara uang hasil kejahatan sudah habis dibagi. “Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim untuk pengembangan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP,” tandas Slamet.