FaktualNews.co

Upah Sehari Rp 20 Ribu, Alasan Pria Jombang Otaki Pembobolan Gudang Bulog Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1018 kali Penulis:
Upah Sehari Rp 20 Ribu, Alasan Pria Jombang Otaki Pembobolan Gudang Bulog Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Kapolres Mojokerto menginterogasi pelaku pembobolan Gudang Bulog Subdivre II Surabaya Selatan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Roy Laurndha (31) merupakan satu dari lima pelaku pembobolan Gudang Bulog Subdivre II Surabaya Selatan yang berhasil dibekuk aparat Polres Mojokerto. Warga yang tinggal di Jalan Citra Niaga Blok A-16 Kecamatan Denayar, Kabupaten Jombang, ini menjadi otak aksi kriminalitas yang terjadi pada Minggu 26 Agustus 2018 dinihari itu.

Kepada polisi, Roy alias Jek mengaku nekat membobol gudang Bulog Subdivre II Surabaya Selatan yang terletak di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto lantaran terlilit kebutuhan. Ia mengaku, menjadi kuli panggul upah yang didapatkan hanya sedikit.

Ditambah dorongan dari teman-temanya yang juga sama-sama membutuhkan uang untuk biaya anak sekolah juga kebutuhan untuk keluarga sehari-hari, sehingga mereka melakukan pencurian itu.

“Bulan-bulan ini, penghasilan menjadi kuli pangul sangat minim. Sehari hanya mendapatkan Rp 20 ribu,” katanya kepada Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata dihadapan awak media, Rabu (29/8/2018).

Aksi yang dilakukan bersama empat temanya yakni Sukadi, Kasiyan, dan Ahmad Sa’i, warga Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto, serta Darno warga Dusun Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon itu belakangan diketahui sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Dirinya mengaku hanya sebagai otak dan eksekutor pencurian, sedangkan untuk penjualannya dilakukan rekanya dengan di jual toko kelontong dengan cara di ecer,” terang Kapolres.

Akibat perbuatan para pelaku, Bulog Subdivre II Surabaya Selatan mengalami kerugian sebanyak Rp 20 juta lebih. Keduanya pun kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin