FaktualNews.co

Berawal Miras, Pengunjung Kafe di Mojokerto Bentrok

Peristiwa     Dibaca : 900 kali Penulis:
Berawal Miras, Pengunjung Kafe di Mojokerto Bentrok
FaktualNews.co/Istimewa/
Cahyono Adi Saputro (35) warga Dusun Jogodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bentrokan fisik antar pengunjung sebuah kafe di Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, terjadi Selasa (28/9/2018) dini hari. Akibatnya, mata korban sebelah kanan mengalami memar. Kini, kasus tersebut dalam penanganan Polsek Mojoanyar.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kasus bentrokan adu jotos itu berawal saat pelaku, Cahyono Adi Saputro (35) warga Dusun Jogodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menenggak minuman keras (miras) di kafe tersebut bersama tiga orang temannya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin mengatakan, pelaku minum bersama temanya dua orang. Ditengah minum, mereka keluar ruangan meninggalkan beberapa botol minuman Bir. Tidak beberapa lama, pelaku bersama dua temannya kembali akan menenggak miras lagi.

Namun, lanjut AKP Zainal Abidin, sisa minuman Bir sebanyak enam botol sudah tidak ada di meja. Pelaku kemudian memanggil pemilik kafe dan terjadi cekcok mulut. Melihat tersebut, korban langsung berusaha melerai namun terkena sikut pelaku.

Yang menjadi korban adalah Nanang Taufik Aksoni (32) warga Dusun Simping, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. “Korban bermaksud melerai namun kena sikut. Korban terasa kesakitan lansung memukul wajah pelaku, sebaliknya tindakan pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah korban,” kata AKP Zainal Abidin.
.
Pelaku memukul wajah korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak tiga kali sehingga mata korban sebelah kanan mengalami memar. Akibatnya korban terhambat dalam pekerjaan karena luka yang dideritanya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

“Korban sudah melapor dan sudah dilakukan visum. Selain itu, kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berang. Akibat kejadian ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” pungkas AKP Zainal Abidin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin