FaktualNews.co

Buron 5 Bulan, Pelaku Curas di Jember Ditangkap Saat Cangkruk

Kriminal     Dibaca : 994 kali Penulis:
Buron 5 Bulan, Pelaku Curas di Jember Ditangkap Saat Cangkruk
FaktualNews.co/Hatta/
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Abdurohman saat gelar press conference di Mapolres Jember.

JEMBER, FaktualNews.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Abdurohman (18) warga Dusun Krajan, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember, berhasil diamankan Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki bersama Unit Reskrim Polsek Arjasa. Demikian ini, setelah masuk dalam daftar pencaian orang (DPO) selama 5 bulan.

Penangkapan ini cukup membuat susah petugas. Pasalnya setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku kabur ke luar kota dan sering berpindah tempat. Awalnya berbekal pengembangan kasus dan berkat kerjasama dengan perangkat Desa Kamal dan warga masyarakat, pelaku diketahui berada di Kabupaten Lumajang. Namun pelaku berhasil kabur lagi.

Kemudian atas bantuan temannya bernama Asra, tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui di wilayah Surabaya. Tidak menunggu lama, petugas meringkus pelaku yang saat itu sedang cangkruk (bercengkrama), dengan teman-temannya. Tanpa perlawanan, petugas berhasil membawa pelaku kembali ke Jember. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Polisi berhasil menangkap tersangka A (Abdurohman), setelah dirinya buron selama 5 bulan. Pelaku telah melakukan tindak pidana curas, dan pengejaran terhadap tersangka ini sempat berpindah-pindah tempat,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (30/8/2018).

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) huruf 4e yakni pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan. “Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tindak pidana curas itu terjadi pada Sabtu (24/3/2018) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB. TKP di Dusun Krajan, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Pelaku sengaja masuk ke dalam rumah korban, saat pemilik rumah Imam Rohadi dan isterinya Vita Via sedang tidak ada, karena menghadiri hajatan di kediaman saudaranya.

Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang, dan pada saat yang bersamaan, kepergok anak pemilik rumah yang bernama Najuwa Salsabila (12). Saat itu pelaku panik, dan takut aksinya diketahui oleh anak itu.

Sehingga tanpa pikir panjang, pelaku langsung mencekik dan memukul kepala korban dengan sebuah palu besi yang kebetulan berada di dekat TV yang ada di rumah korban. Pelaku juga menyeret korban ke kamar mandi, dan selanjutnya kabur melalui pintu belakang. Atas kejahatannya itu, pelaku berhasil membawa kabur 1 Handphone merk Samsung J2 Prime dan 1 unit Handphone merk Evercross warna putih.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags