PASURUAN, FaktualNews.co – Teriakan histeris pemilik rumah mewarnai proses eksekusi enam rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan di Kebonagung, Kota Pasuruan, Kamis (30/8/2018).
Para pemilik merasa menjadi korban atas ketidakadilan, karena sudah membeli rumah yang mereka tempati sejak bertahun-tahun lalu. Salah satunya, Mukhammad Saikhu.
Istri Mukhammad Saikhu, Nur Saidah hanya bisa menangis dan pasrah merelakan rumah yang dibelinya dengan harga ratusan juta melayang, di eksekusi PN Pasuruan.
“Rumah ini sudah kami beli dengan harga Rp 225 juta, pada tahun 2013 silam. Yang menjual ahli warisnya bernama Arif,” tutur Saikhu.
“Saya juga tidak pernah diajak sidang. Kenapa tiba-tiba mereka mengeksekusi rumah yang sudah kami beli ini.”
Meski mendapat penolakan dari para pemilik rumah, petugas tetap mengeksekusi enam rumah di Kebonagung, Kota Pasuruan tersebut. Rumah Saikhu, merupakan satu dari enam rumah yang hari ini dilakukan eksekusi.
Sekedar diketahui, sengketa lahan sudah terjadi sejak 1996 silam. Pemilik enam rumah, salah satunya keluarga Saikhu menggugat Nasikhatun, yang disebutnya sebagai pemilik lahan.
Proses persidangan terbilang lama, karena melalui hampir keseluruhan proses hukum, mulai persidangan di pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi hingga pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, yang berakhir tetap memenangkan Nasikhatun sebagai pemilik sah lahan yang digunakan oleh enam keluarga, pada tahun 2005.
“Para penghuni enam rumah itu sudah pernah dikirim surat teguran, supaya segera mengosongkan rumah pada tahun 2012 lalu. Tapi mereka tidak mengindahkannya, hingga akhirnya kami eksekusi pada hari ini,” ujar Panitera PN Pasuruan, Raden Agusdiono.