JOMBANG, FaktualNews.co – Meski eksplorasi minyak dan gas (migas) di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang menimbulkan berbagai polemik. Namun, PT Lapindo Brantas terus melakukan pembangunan disekitar lokasi eksplorasi.
Lapindo Brantas hingga saat ini sudah selesai melakukan pengurukan lokasi eksplorasi dan kini sudah memasang tiang pancang.
Polemik penolakan eksplorasi Lapindo di Jombang meruncing, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengeluarkan izin lingkungan tentang kegiatan pemboran yang ditandatangani Pjs Bupati Jombang, Setiajit, pada 26 Februari 2018 lalu.
Izin lingkungan eksplorasi Lapindo yang dinilai menyalahi aturan serta ada indikasi maladministrasi, inilah kemudian mematik polemik. Berikut sikap dan pendapat berbagai kalangan yang dihimpun FaktualNews.co.
1. Ketua Walhi Jatim Tri Jambore Christanto
Pria yang akrab disapa Rere ini menegaskan, jika eksplorasi Lapindo Brantas di Jombang harus segera dihentikan. Karena ada beberapa alasan yang mendasarinya. “Pertama Lapindo sejauh ini memiliki track record buruk dalam eksplorasi migas,” katanya.
Kedua, lanjut pria yang akrap disapa Rere ini, dampak buruk yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sangat besar dan sulit ditanggulangi. Kemudian, masih banyak wilayah hak eksplorasi Lapindo Brantas yang bebas dari pemukiman warga.
“Tiga hal itulah yang tersambung dan menjadi kajian utama mengapa rencana eksplorasi PT Lapindo Brantas di wilayah Jombang, bukan hanya ditinjau ulang tetapi harus dihentikan,” tegas Rere.
Menurutnya, Lapindo Brantas dalam usaha eksplorasi migasnya pernah menciptakan kerusakan ekosistem luar biasa.
2. Ketua DPR Jombang Joko Triono
JT sapaan akrabnya menegaskan jika keberadaan Lapindo Brantas di Kabupaten Jombang dianggap tidak menguntungkan dan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, ia meminta Pemkab Jombang mengkaji ulang atau mencabut izin lingkungan dan membatalkan perjanjian kerja yang disodorkan oleh PT Lapindo Brantas.
“Ya kita lihat saja eksekutif dulu, dengan lapindo itu MoU nya bagaimana, jika tidak menguntungkan masyarakat ya lebih baik dibatalkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
3. Dosen Fakultas Hukum Undar, Solikin Rusli
Solikin menuturkan, jika ada permainan dalam proses keluarnya izin lingkungan terkait tentang kegiatan eksplorasi Lapindo Brantas, maka lebih baik dibatalkan.
“Ada semacam permainan perizinan, nah kalau tidak sesuai prosedur lebih baik dibatalkan. Karena, jika tidak sesuai prosedur izin itu batal, artinya cacat secara formil. Kan lucu kalau izinnya keluar dulu dan UKL-UPL baru keluar. Sekarang kita lihat UKL-UPL yang mengeluarkan Pemkab Jombang, ini berarti bukan hanya pusat tapi Kabupaten juga ada peran. Sekarang kita lihat saja Pemerintah daerah membela korporasi atau warganya,” tutur Solikin.
4. Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia, Bambang Catur Nusantara
“Sejak tahun 2016 itu jumlah izin pertambangan memang diturunkan tapi luas wilayahnya yang bertambaha drastis dari 80.000 hektar menjadi 500.000 hektar untuk pertambangan itu. Jadi pemrov sendiri ataupun Pemkab yang mengusulkan area pertambangan, benar-benar memprioritaskan untuk itu. Kalau memang seperti ini berarti masyarakat sendiri yang harus bersiap untuk mempertahankan wilayahnya.”
Bambang mengatakan, seharusnya pemerintah tidak mudah memberikan izin pertambangan baik migas maupun minerba. Akan tetapi menurutnya, harus disesuaikan dulu wilayahnya.
“Misalkan di Jombang, itu cocoknya untuk apa, kalau memang misalnya cocoknya untuk pangan sebaiknya di prioritaskan untuk itu,” tegasnya.
“Menurut saya lagi masyarakat memang harus memiliki posisi kuat unuk menonaktifkan pertambangan itu itinya disitu sebenarnya, kalau pihak perusahaan mungkin sebenarnya akan terus-terusan melakukan eksplorasi lagi.”
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Yudhi Adriyanto
“Kalau eksplorasi Lapindi di Jombang, kita memposisikan diri saja. Karena itukan proyek strategis pemerintah pusat, sedangkan izin juga sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dan secara realita kondisi kita terhadap migas itu sedang rawan itu yang harus kami saling mendukung. Tetapi tetap ada koridor yang haru kita patuhi seperti lingkungan. Oleh sebab itu kita syaratkan Lapindo harus menyusun UKL-UPL untuk lingkungannya.”
6. Warga Desa Blimbing
“Semenjak ada Lapindo ekonomi keluarga saya jadi terbantu. Warga juga kemarin ada yang dapat sembako. Dulu sebelum ada Lapindo dulu kakak saya pemulung, tapi sekarang kerja di proyek situ (Lapindo). Tapi ya masih ada sebagian penduduk yang masih kurang suka.”
7. Perwakilan Forwapala
“Dari dulu saya itu sangat kurang suka dengan adanya eksplorasi Lapindo, karena kami memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan nantinya. Walaupun banyak yang bilang dalam segi ekonomi membantu saya nggak peduli, saya nggak pernah mikir kesitu,” kata Khoirul.