FaktualNews.co

KPU Jember, Klarifikasi Keanggotaan Partai Ganda Bacaleg

Parlemen     Dibaca : 732 kali Penulis:
KPU Jember, Klarifikasi Keanggotaan Partai Ganda Bacaleg
FaktualNews.co/Hatta/
Mirza Rahmulyono saat diwawancara sejumlah media.

JEMBER, FaktualNews.co – Terkait adanya pengaduan masyarakat perihal keanggotaan ganda partai, caleg dari Partai Nasdem Dapil V Mirza Rahmulyono, KPU Jember bersama Banwaslu melakukan upaya tabayyun (klarifikasi).

Diakui Mirza, pihaknya selama ini tidak terdaftar dalam kepengurusan Partai Gerindra seperti yang dilaporkan masyarakat. “Tetapi saya pernah akan mencalonkan diri menjadi caleg Gerindra 2014, tapi tidak jadi. Setelah itu, tidak ada komunikasi lagi dengan Partai Gerindra. Bahkan saya tidak pernah merasa masuk dalam kepengurusan,” ujar Mirza saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (30/8/2018).

Bahkan untuk memastikan itu, Mirza pun membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak pernah masuk dalam kepengurusan partai besutan Prabowo Subianto. Namun saat ini, Mirza Rakmulyono masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) DPRD Jember dari Partai Nasdem Dapil V.

Ketua KPU Jember, Ahmad Anis mengaku apa yang dilakukan ini merupakan bagian tahapan dari pelaksanaan Pemilu 2019 pasca diumumkannya DCS kepada masyarakat dalam rangka uji publik.

“Kita memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait dengan calon anggota legislatif yang diusung oleh masing-masing partai politik. Apakah nama-nama yang diusung itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan persyaratan pencalonannya, baik secara administratif atau hal-hal lain yang menyangkut syarat sah daripada pencalonannya dalam tahap itu.” ujarnya.

Terkait dengan adanya pengaduan tentang Mirza, Anis menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan (Mirza) secara internal dengan partai politik yang bersangkutan.” KPU tidak akan masuk didalamnya, KPU hanya memastikan apakah yang bersangkutan secara administrasi sudah tidak ada persoalan (keanggotaan ganda),” katanya.

Termasuk syarat adminitasi caleg dari ASN dan Polri. KPU menunggu surat pengunduran diri pejabat yang berwenang terkait ASN dan Polri. “Kami menunggu itu, sebelum DCS ditetapkan menjadi DCT,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobroni Pusaka. Menurut Imam, Bawaslu dalam menyikapi persoalan Mirza, mengaku tidak ada persolan, asal dapat diselesaikan secara internal partai.

“Jika dengan partai Gerindra, diselesaikan dulu dengan partai yang bersangkutan (Gerindra). Termasuk masalah caleg ASN dan Polri harus ada pernyataan pengunduran dari lembaga yang bersangkutan,” tandasnya. (Hatta)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin