Pendidikan

Kuliah Umum, Mahasiswa IAIN Madura Dibekali Pemahaman Sengketa Ekonomi Syariah

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Pemahaman tentang ilmu sengketa ekonomi syariah merupakan sesuatu yang harus diketahui oleh mahasiswa jurusan Syariah. Sebab, banyak persoalan sengketa ekonomi syariah yang terus bermunculan.

“Sebagai bekal nanti mahasiswa syariah harus memahami tentang sengketa ekonomi Syariah itu sendiri,” jelas Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Mujahidin, dalam kuliah umum di IAIN Madura, Kamis (30/8/2018).

Dijelaskannya, sengketa ekonomi syariah yang paling banyak masuk ke MA. Sengketa itu meliputi prudential syariah, asuransi tidak mau membayar, hutang piutang dan lain sebagainya.

“Nah dengan persoalan itu mahasiswa, penting untuk mengetahui segala yang berhubungan dengan sengketa dalam ekonomi syariah,” kata Mujahidin.

Dalam Peraturan MA RI no.14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah. “Nah, di dalam Perma itu ada dua tata cara penyelesaian. Yakni, dengan cara sederhana, menyangkut persoalan di bawah Rp 200 juta kebawah,” ujarnya.

Terjadinya sengketa ini pada umumnya, karena adanya penipuan atau ingkar janji oleh pihak-pihak, atau salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan atau disepakati untuk dilakukan.

“Terjadinya suatu sengketa ekonomi syariah disebabkan oleh dua pihak baik perorangan atau badan hukum yang melakukan akad atau perjanjian dengan prinsip syariah,” kata Mujahidin.

Sementara itu Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim, mengatakan bahwa sangat penting mahasiswa syariah mengetahui tentang bagaimana tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Baik itu dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq dan sebagainya.

“Semua itu harus diketahui, supaya nanti jika ada persoalan dengan mudah menyelesaikannya,” tuturnya singkat.