FaktualNews.co

Dicekoki Pil Koplo, Siswi SMP di Sidoarjo Dicabuli Berulang Kali

Kriminal     Dibaca : 2286 kali Penulis:
Dicekoki Pil Koplo, Siswi SMP di Sidoarjo Dicabuli Berulang Kali
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku pencabulan anak dan barang bukti saat di Mapolsek Taman

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ismail Akbar (21), sopir asal Desa Kalijaten RT 10 RW 02, Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran aksi cabulnya merenggut kegadisan Mawar (bukan nama sebenarnya) (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pemerkosaan yang dialami Mawar itu terjadi disebuah bangunan kosong yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Taman. Sebelum disetubuhi, Mawar di cekoki pil koplo oleh sekitar 8 anak yang tak lain teman-teman bunga, ketika saat itu menggelar pesta miras.

Awalnya, korban bertemu dengan salah satu temannya yakni berinisial D (15) disebuah warung kopi. Korban kemudian diajak ke lapangan dibonceng menggunakan motor. Di lapangan, ternyata sudah ada teman-teman korban sedang menenggak minuman keras.

Ketika bergabung, korban sempat menolak saat diberi pil double L. Karena diancam oleh D, untuk tidak diantar pulang, akhirnya korban terpaksa menelan obat terlarang itu. “Korban sempat diancam tidak akan diantar pulang,” ucap Kapolsek Taman, Kompol Samirin, Jumat (31/8/2018).

Korban dicekoki sebanyak 7 butir oleh rekan prianya. Hingga akhirnya korban mengeluh menggigil. Akhirnya oleh Ismail, korban diajak ke suatu tempat. “Di tempat itulah korban diminta paksa menuruti hawa nafsunya. Korban disetubuhi oleh pelaku yang saat itu sama-sama sudah menenggak pil koplo,” terangnya.

Polisi dengan satu melati emas dipundaknya itu menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah orang tua korban curiga setelah anaknya pulang pagi dan mendapatkan keanehan. “Korban bercerita kalau dia usai dicabuli pelaku. Hasil visum juga terdapat selaput darah yang robek,” terangnya.

Akhirnya, orang tua langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Taman. Tak membutuhkan waktu lama, Ismail berhasil dibekuk petugas saat berada di rumahnya. “Kami juga masih mengembangkan kasus ini termasuk asal mula pil koplo dan lain sebagainya,” ucapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, Ismail akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di depan penyidik, Ismail mengaku sebelumnya tidak kenal dengan korban. Pelaku kenal hanya dengan teman-teman lelaki korban yang semua usianya masih di bawahnya. “Saat menyetubuhi korban saya juga sepertinya tidak menikmati dan tidak terasa karena saat itu masih fly usai menenggak pil koplo,” akunya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin