SITUBONDO, FaktualNews.co – orang tua AS (19), korban pencabulan asal Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, mencabut laporannya di Polres Situbondo. Diduga hal itu karena dugaan intimidasi yang dilakukan orang dekat HS (40), oknum pengasuh Ponpes di Probolinggo yang menjadi terlapor dalam kasus pencabulan itu.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur membenarkan, jika kasus pencabulan oknum pengasuh Ponpes di Probolinggo telah dicabut oleh keluarga korban. ”Bahkan, berkas kasus pencabulan tersebut sudah dicabut satu hari, setelah orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Situbondo,” kata AKP Masykur, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apakah pencabutan laporan kasus pencabulan itu, karena ada unsur intimidasi dari keluarga terlapor kepada orang tua korban. ”Namun yang pasti, keluarga korban sudah mencabut laporannya. Selain itu, keluarga korban juga menulis surat pernyataan untuk tidak menuntut kembali dalam kasus pencabulan tersebut,” pungkas Kasatreskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, mengaku dicabuli salah seorang pengasuh Ponpes di Kraksaan, Probolinggo, seorang santri berinisial AS (19) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo, Senin 27 Agustus 2018.
Sebab, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh oknum pengasuh Ponpes berinisial HS (40), asal Kabupaten Probolinggo itu, dilakukan di salah satu hotel di Pantai Wisata Pasirputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu 25 Agustus 2018 lalu.