BLITAR, FaktualNews.co – Oknum Kepala Dusun Desa Bumiayu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang diduga terlibat perkara Illegal Logging wilayah Kecamatan Panggungrejo hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. Dalam keterangan persnya, Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanudin menyatakan polisi belum bisa menetukan status dari Kasun tersebut.
“Kita belum bisa membenarkan kalau kasun terlibat karena masih penyelidikan. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Masih belum ada peningkatan status karena masih berdasarkan keterangan dari supir saja,” ungkap Burhanudin, jumat (31/8/2018).
Sementara barang bukti berupa lima buah gelondongan kayu saat ini masih ditahan di Mapolsek Panggungrejo. Dan nantinya akan menjadi bukti perkara illegal logging yang dilakukan oleh seseorang. “Kalau kayu yang jadi barang bukti memang ada kecocokan dengan kayu tunggakan yang ada di lapangan. Dan perkembangan nanti akan tetap kita sampaikan baik ada atau tidaknya keterlibatan oknum,” pungkasnya.
Pada Selasa (28/8/2018) malam polisi hutan mendapati sebuah pick up mengangkut lima buah kayu gelondongan yang diduga dari hasil illegal logging. Dugaan ini berdasarkan tekturnya halus yang nampak pada kayu tersebut seperti digergaji dan dilakukan malam hari. Lantas polisi hutan membawa sopir beserta muatannya untuk diamankan. Dihadapan penyidik kepolisian, sopir ini mengaku ia hanya suruhan dari kasun Desa Bumiayu. (Dwi Haryadi)