JEMBER, FaktualNews.co – Hartatik (54), nenek asal Dusun Curahlemu, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, diamankan polisi karena menjual dan menyimpan petasan di rumahnya.
Dari pengakuannya, petasan itu didapatkan dari orang lain, dan dijual kembali kepada pemesan. “Petugas mengamankan tersangka, yang saat itu ada dirumahnya. Dari pengakuannya, petasan itu didapat dari orang lain, untuk di jualnya kembali,” ujar Kapolsek Kalisat, Sukari, Jumat (31/8/2018).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua renteng petasan. “Ukurannya sedang, dan bentuknya rentengan begitu,” katanya.
Namun sebagai tindaklanjut, petugas masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. “Untuk melacak keberadaan produsen petasan itu,” pungkasnya.