PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, akan memberikan penjelasan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, sebelum dilakukan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September nanti. Sehingga tingkat permasalahan pada pelaksanaan Pemilu bisa diminimalisir.
Juga antisipasi agar calon legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan dalam DCT, tak lakukan kecurangan. “Tujuannya memberikan rambu-rambu, bagi parpol-parpol dan seluruh caleg. Sehingga saat kampanye nanti, kecurangan dalam pelaksanaan pemilu bisa diantisipasi dan dicegah lebih dulu,” ujar Misbahul Muniir, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/8/2018).
Upaya antisipasi kecurangan ini didasari temuan adanya seorang caleg yang menumpang dalam pembagian daging kurban saat Idul Adha lalu. Temuan di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang diketahui terdapat ratusan bungkus daging kurban yang diterima warga bersamaan dengan sebuah boks nasi yang ditempeli stiker seorang caleg DPR RI nomor urut 1.
“Seperti temuan itu, kami kesulitan untuk bertindak. Karena secara verbal, tidak ada masyarakat yang melaporkannya. Karena bawaslu juga inginkan jika ada kecurangan, tentunya harus disertai bukti yang menguatkan atas laporan itu. Selain itu, saat ini tahapannya masih baru DCS. Sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” beber Misbah.