SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus penyerobotan tanah yang dimohonkan Gufron, melalui kuasa hukumnya Sunarno Edi Wibowo akhirnya kandas. Hakim Tunggal Supriyono menolak permohonan sah atau tidaknya surat penghentikan proses penyidikan (SP3) yang dikeluarkan termohon Polresta Sidoarjo.
“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon,” ucapnya dalam sidang putusan yang digelar di ruang Sari, PN Sidoarjo, Jumat (31/8/2018).
Dalam sejumlah pertimbangan, hakim berpendapat bahwa ditolaknya permohonan praperadilan terkait penghentian kasus penyerobotan tanah Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut dinilai sudah berdasarkan hukum dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami menilai bahwa termohon sudah sesuai aturan hukum, sesuai diatur dalam KUHAP,” ungkapnya.
Termasuk, sambung Priyono, terkait dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang sudah sesuai prosedur.
Meski begitu, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dijadikan pemohon dalam sidang. Alasannya, persoalan itu antara pemohon, Gufron dan Abdul Manaf, tersangka yang sudah di SP3 sama-sama memiliki bukti berupa surat leter C. Sehingga, persoalan murni urusan perdata.
“Ini mutlak menjadi kewenangan perdata,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan itu bermula tanah miliknya berupa surat leter C atas nama Sri Wati seluas 2100 meter di Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tanah tersebut lalu dibeli Samsuri seluas 700 meter. Namun, sisa tanah yang ada rumpun bambu cukup lebat itu tiba-tiba dimiliki oleh Abdul Manaf. Bahkan, sebagian tanah seluas 340 meter dihibahkan untuk pembangunan Masjid.
Persoalan itu akhirnya berujung ke pidana. Abdul Manaf dilaporkan terkait persoalan penyerobotan tanah ke Polresta Sidoarjo pada tahun 2013 silam.
Kasus itu akhirnya ditindak lanjuti oleh penyidik Satrrskrim Polresta Sidoarjo dengan memanggil semua pihak beserta bukti-bukti yang dimiliki. Namun faktanya, kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi unsur. Sehingga, pihak penyidik Polresta Sidoarjo tidak bisa melanjutkan perkara tersebut ke penuntut umum.