SUMENEP, FaktualNews.co – Ratusan warga Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres setempat, Jumat (31/8/2018).
Pantauan media ini, sebelum turun jalan para pendemo yang terdiri dari pemuda dan masyarakat itu berkumpul di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. Setelah itu mereka menggunakan mobil pick up menuju Mapolres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo.
Sesampainya di depan Mapolres, pendemo berorasi dengan memakai pengeras suara yang mereka bawa. Meski pengamanan sedikit namun tidak satupun tampak ada kericuhan yang dilakukan oleh pendemo.
Mereka meminta pelaku dugaan pembunuhan anak kecil beberapa waktu lalu dihukum mati. Sebab, perilaku itu masuk kategori kejahatan yang luar biasa. “Hukum mati,” teriak para pendemo.
Setidaknya terdapat empat tuntutan yang diharapkan menjadi pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal kepada tersangka. Pertama tersangka agar diganjar dengan hukuman mati.
Kedua menekankan agar Polres Sunenep diminta untuk profesional serta tidak terpengaruh dengan opini yang tidak berdasar dan melemahkan perkara ini. Ketiga warga berharap Polres juga menjadikan tersangka apabila terdapat salah satu warga yang mencoba menutupi atau menghalangi kinerja Polres.
“Keempat Polres harus melindungi dari pelaku kejahatan terhadap anak,” kata Kamarullah selaku koordinator aksi.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengatakan ulah tersangka membuat masyarakat resah dan selalu dihantui rasa ketakutan. Sebab, tindakan tersangka dianggap masuk kejahatan luar biasa (kejahatan extra ordenari crime).
“Makanya Polres harus sigap dan tajam membuka kasus ini. Kami harap tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Sumarwoto kepada sejumlah media mengatakan, Polres Sumenep terus mengembangkan perkara dugaan pembunuhan bayi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan. Bahkan saat ini penyidik sedang membidik tersangka baru dalam kasus yang terjadi pada 11 Mei 2018 lalu.
“Kami terus dalami lagi, pasti kami tindak apabila ada yang terlibat dalam peristiwa itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep Polres Sumenep, AKP Tego S Sumarwoto.
Saat ini kata Tego, penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Abdurrahman. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami terus minta keterangan untuk mendalami perkara ini,” ungkapnya.
Tidak hanya akan mengungkap keterlibatan pihak lain, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis pada tersangka Abdurrahman. Sebab terdapat indikasi aksi-aksi kejahatan itu direncanakan sebelumnya.
Sesuai hasil informasi dari masyarakat, lanjut AKP Tego, tersangka Abdurrahman dikenal sebagai para normal. “Informasi dari keterangan yang kami kumpulkan tersangka dikenal sebagai paranormal. Kemungkinan (bayi itu) untuk mempertajam ilmunya,” jelasnya.
Hanya saja Tego mengaku kesulitan untuk membuktikan motif itu secara hukum. “Tapi sulit untuk keseluruhan untuk membuktikan,” tukasnya.