FaktualNews.co

RUPSLB Bank Jatim 2018, Bermasalah?

Ekonomi     Dibaca : 1885 kali Penulis:
RUPSLB Bank Jatim 2018, Bermasalah?
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi RUPSLB Bank Jatim Tbk

SURABAYA, FaktualNews.co – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Jatim Tbk yang digelar pada 26 Juni 2018 lalu, disinyalir sarat manipulasi. RUPSLB yang digelar, diduga merubah beberapa poin Anggaran Dasar sehingga menyalahi Undang-Undang Perseroan. Selain itu, perubahan yang dilakukan terindikasi untuk melegitimasi kekuasaan jajaran direksi.

Informasi yang diterima redaksi FaktualNews.co, selain perubahan anggaran dasar, disebutkan juga tentang besaran prosentase Non Performing Loan (NPL) Bank Jatim yang disampaikan jauh lebih kecil dari realita yang ada. “Bahkan kami mendengar bahwa berkenaan dengan NPL akan diupayakan diputus di dalam RUPS. Kami walau bukan dari fakultas hukum sudah dapat menyimpulkan bahwa hal tersebut sudah pasti tidak sesuai dengan UU PT dan sebuah upaya licik untuk menghindar dari tanggungjawab,” tulis sumber dalam surat yang diterima redaksi FaktualNews, beberapa waktu lalu.

NPL sendiri merupakan salah satu cara atau sebuah kunci bagi sebuah bank untuk menilai fungsi bank tersebut bekerja baik atau tidak. NPL berkaitan dengan kredit bermasalah. Semakin banyak angka rasio NPL pada sebuah bank bisa dipastikan bahwa ada yang salah dengan fungsi kinerja bank tersebut, dampak negatif yang ditimbulkan pun semakin banyak. Begitu juga sebaliknya.

Tidak hanya itu, sumber dalam keterangannya juga menyebut, perubahan anggaran dasar ini semata untuk melegitimasi jajaran direksi. Sementara masih menurut sumber, tiga dari lima direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya yakni Direktur Kepatuhan Eko Antono, Direktur Operasional Rudi Hardiono, serta Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Suudi. Namun Eko Antono telah mengundurkan diri.

Ketiganya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saat kami diskusi dengan teman-teman  (Bank Jatim) di Surabaya terkesan mereka menyembunyikan sesuatu. Kami pun bertanya-tanya, apakah hal-hal yang diubah tersebut (anggaran dasar) sudah sesuai dengan UU perseroan terbatas?,” terangnya.

Sumber juga menyinggung tentang kasus Pimpinan Bank Jatim Cabang Thamrin City yang diduga menyalahgunakan kewenangan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut. “Dan sebelum RUPSLB kami melihat salah satu pejabat Surabaya datang dan membicarakan berkenaan dengan kredit bermasalah. Apakah ini ada kaitannya dengan RUPSLB?,” tambahnya.

Atas banyaknya kejanggalan tersebut, sumber pun mendesak agar OJK mengambil tindakan. “Tampaknya Dirut memanfaatkan masa peralihan Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali, maka itu kami memohon pihak OJK Pusat melakukan sesuatu,” tandasnya.

Sementara itu, pihak PT Bank Jatim Tbk, memilih irit bicara saat dikonfirmasi adanya kejanggalan dalam RUPSLB. Saat didatangi ke kantornya di Jalan Basuki Rachmat No. 98-104, Kota Surabaya, Sub Divisi Komunikasi Eksternal, Corporate Secretary Bank Jatim melalui stafnya, Kanda, meminta agar redaksi FaktualNews.co mengirimkan surat resmi. “Silahkan berkirim surat saja,” ujarnya.

Namun, setelah surat permohonan konfirmasi di kirim ke Avan Dhinawan, Pemimpin Sub Divisi Komunikasi Eksternal, Corporate Secretary Bank Jatim, pihak Bank Jatim hanya menyampaikan jika sesuai dengan hasil RUPS LB yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2018 di R. Bromo, Bank Jatim Kantor Pusat lantai 5, Surabaya, dengan mata acara, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Penetapan Petubahan Tugas dan Wewenang Pengurus Perseroan, Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Perseroan.

“Dimana dalam RUPSLB tersebut tidak membahas hal lain/mata acara lain selain mata acara tersebut di atas. Dalam RUPSLB tersebut, seluruh mata acara telah disetujui oleh seluruh pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB serta telah dipublikasikan melalui surat kabar Nasional dan website resmi Bank Jatim juga telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi lebih lengkap terkait hasil RUPSLB, produk, layanan, kinerja serta arah kebijakan manajemen Bank Jatim dapat Saudara lihat di website resmi Bank Jatim di www.bankjatim.co.id atau media sosial yang Bank Jatim miliki,” tulis surat balasan dari PT Bank Jatim Tbk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags